
BeritaQ.com - Penyidik Bareskrim Polri meneruskan fase kedua dari dua perkara terkait robot trading Net89 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat pada hari Selasa (15/4) sore. Kasubbint 5 Subdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus AKP Geo Veranza menyatakan bahwa mereka telah mengajukan tersangka yang bernama singkat AR.
Pelaku ini bekerja sebagai staff messenger atau orang yang bertugas menawarkan dan mendorong korban bergabung dengan sistem perdagangan otomatis Net89.
"AR juga yang menggaransi bahwa para korban akan menerima keuntungan sebesar 1 persen. Pelaku ini bertanggung jawab atas daerah Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Jakarta," ucapnya ketika ditemui di Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Selasa (15/4).
Menurut Geo, kira-kira masih ada 5 kasus lainnya yang saat ini tengah dipercepat oleh penyidik agar dapat segera dipindahkan ke fase kedua.
Pada fase kedua hari ini, mereka menyerahkan bersama-sama dengan tersangka sejumlah uang tunai kurang lebih 125 juta rupiah serta berbagai dokumen sebagai bukti tambahan.
"Saat ini kita masih dalam proses pengejaran target, kedua tersangka utamanya masih menjadi incaran kami namun kami telah mengirim berkas tersebut agar aset dari PT SMI dapat dimasukkan ke dalam berkas kedua individu itu dan nantinya asetnya bisa dijual lewat jalur lelang," jelasnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri telah memperdalam investigasi mengenai dugaan penipuan, pengambilan paksa harta, serta pencucian uang yang berhubungan dengan Robot Trading Net89. Tim berhasil menyita sejumlah aset bernilai miliaran rupiah. Selain itu, mereka juga telah menyiapkan bukti fisik setara dengan Rp 1,5 triliun untuk kasus ini.
Brigjen Pol Helfi Assegaf dari Bareskrim Polri menjadi orang yang menyerahkan barang-barang rampasan tersebut. Di antara mereka ada sebelas kendaraan mewah seperti Porsche Carrera S, BMW X7, BMW X5, BMW Seri 5, BMW Seri 3, Tesla Model 3, Lexus RX 370, Mazda CX5, Renault, Peugeot 3008, serta Honda Mobilio.
"Sebesar sekitar 15 miliar Rupiah," jelas Brigjen Helfi menurutnya pada tanggal 22/1.
Post a Comment for "Bareskrim Sabet Pelaku Kasus Robot Trading Net89, Serahkan ke Kejari Jakbar dengan Bukti Nilai Rp 125 Juta"