zmedia

Batik Air Cabut Penumpang Mainkan Joke Bom di Penerbangan ke Manado

JAKARTA, BeritaQ.com - Maskapai Batik Air dengan paksa mengurangi jumlah penumpang pesawat berkode ID-6272 yang dijadwalkan meluncur dari Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (CGK) ke Bandar Udara Internasional Sam Ratulangi, Manado (MDC), pada hari Selasa, 15 April 2025. Kejadian ini disebabkan oleh adanya sekelompok orang yang membanggakan barang ledak dalam percakapan mereka saat naik pesawat tersebut.

Komunikasi Korporat Strategis dari Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, menyebutkan bahwa seorang penumpang berinisial FA yang menempati tempat duduk 11E telah melaporkan sebuah pengumuman yang memiliki elemen ancaman. Penggunaan kata-kata tersebut terjadi ketika pesawat sedang mempersiapkan dirinya untuk lepas landas, dan penumpang itu mengklaim membawa bahan peledak kepada salah satu anggota awak kabin atau pramugarinya.

Berdasarkan pedoman keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku, anggota kru pesawat segera menginformasikan insiden itu kepada sang komandan serta petugas pengamanan bandara.

Tamu tersebut dilarang terus meneruskan perjalanan mereka dengan pesawat dan diminta turun dari pesawat sebelum waktunya. Mereka kemudian diserahkan ke penyidik PPNS yang bertugas di Otoritas Penerbangan Sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta serta Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta guna mendapatkan pengembangan investigasi dan penyelesaian selanjutnya,” ungkapnya pada rilis pers hari Senin tanggal 15 April 2025.

Penerbangan ID-6272 tetap diproses lanjutan usai menjalani serangkaian pemeriksaan keamanan ekstra, dimana hasil pengecekan tersebut menunjukkan bahwa tak ada benda yang mencurigakan ataupun seperti bom dan telah disetujui sebagai penerbangan yang aman oleh petugas berwenang.

Danang menyatakan dengan tegas bahwa semua kalimat, lelucon, ataupun guyonan yang memuat elemen ancaman bom, teroris, atau kekerasan dalam area bandar udara serta/atau pesawat merupakan hal yang sungguh-sungguh tidak bisa ditolerir dan sangat dilarang.

Peraturannya terdapat pada UU No. Tahun 2009 mengenai Penerbangan, Bab 437, yang menegaskan bahwa siapapun tidak boleh menyebarkan berita palsu yang dapat menciptakan ancaman bagi keamanan penerbangan, seperti lelucon seputar bahan peledak.

Pelaku bisa dihukum pidana dengan maksimal satu tahun penjara, yang bisa naik menjadi delapan tahun apabila mengganggu operasi penerbangan.

"Batik Air beserta tim yang terkait dengan proses operasional penerbangan memiliki komitmen kuat pada penjagaan keselamatan, keamanan, serta kenyamanan perjalanan udara sebagai tujuan nomor satu. Kami mendorong setiap pengunjung untuk menaati segala aturan yang ada, termasuk haram membicarakan hal-hal berkaitan dengan bahan peledak, sehingga kami dapat merancang lingkungan penerbangan yang aman, tertib, dan menyenangkan bagi semua orang," ungkapnya.

Post a Comment for "Batik Air Cabut Penumpang Mainkan Joke Bom di Penerbangan ke Manado"