zmedia

Dedi Mulyadi Keluarkan SE Melawan Pungli dan Sumbangan Ilegal di Jalur Jabar, Dorong Kepala Daerah Bertindak

PR JABAR – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi secara resmi telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) yang menegakkan larangan terhadap berbagai jenis pemerasan atau pungutan liar (pungli), serta pengenaan dana sukarela di sepanjang jalan raya di semua area Jawa Barat.

Tentang Pelarangan Gratifikasi dan Sumbangan di Jalur Umum Diatur Melalui SE

Peraturan tersebut dicantumkan dalam Surat Edaran Nomor 37/HUB.02/KESRA mengenai Pelarangan Pungutan dan Sumbangan Masyarakat pada Jalanan Publik di Daerah Provinsi Jawa Barat. Dokumen ini dikirim ke semua instansi pemerintah lokal, termasuk walikota maupun bupati, camat, lurah, serta kepala desa yang ada di 27 wilayah kabupaten/kota se-Jawa Barat.

Alasannya untuk Keamanan Sebagai Landasan Pelarangannya

Dedi Mulyadi menyatakan bahwa tindakan memohon-mohon bantuan secara langsung di jalanan sering kali menganggu ketertiban dan keamanan publik, terutama bagi para pemakai jalan.

"Dalam pernyataan tertulisnya pada Selasa (15/4), Dedi menyebutkan bahwa beragam bentuk pengumpulan dana yang dilakukan di masjid atau untuk tujuan lain dan melanggar aturan keselamatan jalan raya telah ditetapkan sebagai larangan melalui surat edaran," katanya.

Pemimpin Daerah Diinstruksi Membentuk Satuan Pemantauan

Gubernur memerintahkan semua kepala daerah di Jawa Barat untuk langsung mendirikan satuan pengawasan demi menyikapi penegakan hukum terkait pungli serta pelanggaran tarif parkir di area publik.

Dia menyatakan bahwa keperluan dana untuk membangun tempat ibadah serta menggelar aktivitas sosial lainnya masih bisa dicari melalui metode yang lebih aman dan sesuai dengan peraturan.

"Sebagai contoh, jika terdapat proyek membangun masjid atau musholla serta hal-hal serupa lainnya, maka kami akan berkolaborasi untuk mengatasi setiap permasalahannya," jelasnya.

Post a Comment for "Dedi Mulyadi Keluarkan SE Melawan Pungli dan Sumbangan Ilegal di Jalur Jabar, Dorong Kepala Daerah Bertindak"