BeritaQ.com, SERANG - Berikut adalah biodata dari kedua calon Bupati Serang, yakni Andika Hazrumy dan Ratu Zakiyah yang siap bersaing lagi dalam pemilihan kepala daerah untuk kabupaten Serang.
Seperti yang telah disampaikan, Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Serang akan mengadakan pemungutan suara ulang (PSU).
Pemilihan Umum Bupati alias Pilbup Serang diselenggarakan usai Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencabut keberhasilan pasangan Ratu Zakiyah-Najib Hamas dalam pemilihan kepala daerah untuk kabupaten Serang pada tahun 2024.
Putusan itu diucapkan pada sidang pengadilan untuk kasus perselisihan hasil pemilu (PHPU) atau sengketa Pilcada 2024, yang berlangsung pada hari Senin, tanggal 24 Februari 2025.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang sudah mengambil keputusan bahwa Penyegelan Ulang Suara (PSU) akan diadakan pada hari Sabtu, tanggal 19 April 2025.
Sebelumnya, pelajari tentang latar belakang kedua kandidat tersebut sebelum Anda menentukan pilihan dalam pemilihan Bupati Serang.
Andika Hazrumy

Andika Hazrumy merupakan calon Bupati Serang dengan nomor urutan 01 dan pasangannya adalah Nanang Supriatna.
Laki-laki yang lahir di Bandung pada tanggal 16 Desember 1985 ini adalah putra sulung dari sepasang suami istri yaitu Ratu Atut Chosiyah, yang sempat menjadi Gubernur Banten kedua serta gubernurnya wanita pertama di Indonesia, dan mendiang H. Hikmat Tomet, mantan anggota DPR-RI untuk daerah pemilihan Banten II.
Andika terlahir dari sebuah keluarga dengan latar belakang bisnis dan layanan publik. Kakeknya, Almarhum H. Tubagus Chasan Sochib, disegani sebagai tokoh senior Banten, seorang wirausaha handal, dan orang penting dibalik penciptaan Propinsi Banten.
Sebelum berpartisipasi dalam Pilkada Kabupaten Serang tahun 2024, Andika pernah menjadi Wakil Gubernur Banten dari tahun 2017 hingga 2022.
Sektor informasi sebelumnya, anggota Partai Golkar ini pernah menjadi Anggota DPR-RI periode 2014 sampai 2016 yang mewakili wilayah pemilihan Banten I serta menduduki posisi di DPD-RI dari tahun 2009 hingga 2014.
Di samping itu, sang istri dari Andika Hazrumy yaitu Adde Rosi Khoerunnisa merupakan seorang politikus Indonesia dan telah dipilih kembali sebagai anggota DPR-RI untuk periode 2024 hingga 2029.
Harta Kekayaan
Pada LHKPN, Andika Hazrumy dilaporkan memiliki hartakekayaan senilai kira-kira Rp19,2 miliar dan berhutang sebesar kurang lebih Rp2,78 miliar.
Aset utama dari harta tersebut adalah tanah dan bangunan yang bernilai sekitar Rp16,2 miliar.
Ratu Rachmatu Zakiyah

Ratu Rachmatu Zakiyah yang biasa dipanggil Ratu Zakiyah merupakan salah satu kandidat untuk posisi Bupati Serang dengan nomor urutan 02 dan dia berkelompok dengan Najib Hamas.
Zakiyah adalah istrinya Yandri Susanto, yang menjabat sebagai Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) di Republik Indonesia.
Ratu Zakiyah menjadi terkenal di kalangan masyarakat setelah mengajukan namanya sebagai calon Bupati Serang dalam pemilihan yang akan datang pada tahun 2024.
Sebagaimana diketahui, sebelum memasuki bidang politik, Ratu Zakiyah merupakan pegawai negeri sipil (PNS) yang bertugas di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Serang.
Di samping itu, Ratu Zakiyah dikenal pernah menjabat sebagai Ketua Fatayat Nahdlatul Ulama (NU) Kabupaten Serang serta menjadi pengasuh Pondok Pesantren Al Quran Bai Mahdi Sholeh Ma'mum.
Dalam Pemilihan Kepala Daerah tahun 2024 untuk Kabupaten Serang, pasangan calon bupati Ratu Zakiyah dan Najib Hamas awalnya mendominasi dengan meraih total 598.654 suara atau sebesar 66,32%.
Sementara itu, pasangan kompetitornya yaitu Andika Hazrumy-Nanang Supriatna mendapatkan 254.495 suara, yang setara dengan 28,3 persen.
Namun kemenangan tersebut dipersoalkan oleh tim sukses paslon Bupati Sejenak bernomor urut 01, yakni Andika Hazrumy dan Nanang Supriatna, atas dasar perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Kabupaten Serang tahun 2024 yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) selanjutnya mencabut keputusan pemenangan pasangan calon bupati dan wakil bupati Serang dengan nomor urut 02, yaitu Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas dalam pemilihan kepala daerah kabupaten Serang tahun 2024.
Putusan itu diucapkan pada sidang penutupan kasus perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilkada 2024, yang berlangsung Selasa (24/2/2025).
Dalam keputusan resminya, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo memutuskan untuk menerima sebagian dari permintaan penggugat. Hal ini meliputi pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Serang bernomor 2028 tahun 2024 yang berkenaan dengan penentuan hasil pesta demokrasi kepala daerah dan wakilnya di kabupaten Serang pada tahun 2024, yaitu tanggal 4 Desember 2024.
Di samping itu, MK menginstruksikan KPU Kabupaten Serang agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Serang tahun 2024 di semua Tempat PemUNGUTAN Suara (TPS), berdasarkan Daftar Pemilih Tetap, Daftar Pemilih Pindahan, serta Daftar Pemilih Tambahan yang serupa. PSU ini harus dilangsungkan pada tanggal 27 November 2024.
Dalam keputusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) menetapkan bahwa Menteri Desa PDTT Yandri Susanto dinyatakan bersalah atas campur tangan politik dalam Pilcaja Kabupaten Serang dengan tujuan agar istrinya dapat menjadi Bupati Kabupaten Serang. Berdasarkan pelanggaran yang dilakukan ini, MK menginstruksikan kepada penyelenggara negara untuk melakukan pencoblosan kembali atau PSU secara keseluruhan di semua TPS di wilayah Kabupaten Serang.
Harta Kekayaan
Pada LHKPN, Ratu Zakiyah dilaporkan memiliki aset senilai sekitar Rp 19.607.953.063.
Aset tersebut mayoritas terdiri dari lahan dan properti yang bernilai Rp 18.203.040.000.
Post a Comment for "Dekatkan Diri dengan Calon Bupati Serang dari PSI: Andika Hazrumy dan Ratu Rachmatu Zakiyah"