
JAKARTA , KOMPAS TV Anggota Komisi IV DPR RI dari Fraksi PKB Daniel Johan dengan senang hati menyongsong keputusan Gubernur Bali Wayan Koster yang melarang penjualan air minum dalam kemasan (AMDK) ukuran di bawah 1 liter di daerah Bali.
Walaupun menyokong tujuannya, Daniel berpendapat bahwa kebijakan itu seharusnya diimplementasikan dengan perlahan-lahan.
"Untuk meminimalisir limbah plastik dari botol minum tentunya langkah tersebut cukup positif sebagai salah satu cara dalam mengontrol sampah plastik. Apalagi Bali adalah destinasi pariwisata populer di seluruh dunia. Namun, usaha ini sebaiknya diterapkan secara bertahap serta disosialisasikan pada publik agar tidak menciptakan penentangan terhadap aturan pemerintah setempat," jelas Daniel saat berbicara dengan media, Rabu (16/4/2025).
Menurutnya, cara terbaik untuk menyampaikan kebijakan ini adalah dengan menggunakan metode meyakinkan kepada publik dan pengusaha sebelum aturan itu dijalankan sepenuhnya. Dia memperingatkan bahwa implementasi yang tiba-tiba dapat membawa efek buruk.
Pada akhirnya para pengusaha dan publik akan menyetujui peraturan itu, tetapi diperlukan pendekatan terhadap masyarakat daripada menggunakan cara-cara otoritas yang tiba-tiba tanpa mempertimbangkan konsekwensinya. Keputusan yang dibuat sebaiknya sudah melalui serangkaian proses dengan mencari saran dari berbagai pihak dalam masyarakat agar tak ada orang yang merasa dirugikan oleh aturan yang ditetapkan," ungkapnya.
Dia juga menekankan kepada Pemerintah Provinsi Bali agar memperhatikan pengaruh dari keputusan tersebut pada sejumlah pihak yang terkena imbasnya, khususnya para pebisnis skala kecil.
"Ini bukanlah kebijakan yang dapat dibalik dengan mudah layaknya balikan telapak tangan; meskipun memiliki aspek positif dari satu sisi, sektor lain mungkin merasakan beban tambahan dan hal tersebut pun harus menjadi pertimbangan," jelasnya.
Sebagaimana telah disampaikan, pembatasan penjualan air minum dalam kemasan berukuran kecil ini menjadi salah satu langkah yang diambil oleh Pemerintah Provinsi Bali guna menekan produksi sampah plastik, terutama berasal dari industri perhotelan dan pariwisata.
Post a Comment for "DPR Ingatkan Perlunya Penyisihan Bertahap untuk Larangan Jual Air Kemasan Kurang dari 1 Liter di Bali"