
BeritaQ.com , Jakarta - Mantan Kepala Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menemui penyidik dari lembaga tersebut guna menghadapi pemeriksaan terkait dugaan kasus suap yang mencakup salah satu klien-nya, Sekretaris Jenderal PDIP. Hasto Kristiyanto pada hari Senin, tanggal 14 April 2025.
Selama menjalani pemeriksaan, Febri Diansyah menyatakan bahwa petugas KPK bertanya padanya tentang detail perannya sebagai penasihat hukum bagi Hasto. Hasto menjelaskan bahwa dia tidak ditanyai terkait dugaan kasus suap yang melibatkan tersangka Harun Masiku.
Soal tentang Perkembangan Karir Hasto Kristiyanto sebagai Konsultan Hukum
Menurut jadwal pemeriksanaan, Febri diundang sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku yang berhubungan dengan dugaan korupsi terkait penanganan anggota Dewan Perwakilan Rakyat masa bakti 2019-2024.
"Posisi saya dalam penyelidikan ini adalah sebagai pengacara, lebih spesifik lagi sebagai konsultan hukum untuk Pak Hasto Kristiyanto," kata Febri saat berada di Kantor Pusat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Merah Putih, Jakarta Selatan, pada hari Senin, tanggal 14 April 2025.
Febri menyebutkan jika pertanyaan dari pihak penyidik seputar waktu dimulainya keikutsertaannya dalam tim penasehat hukum Hasto sampai tahap prosesnya. Ia pun menambahkan bahwa ia sudah memperlihatkan surat kuasa spesifik atas nama Hasto Kristiyanto untuk kasus yang saat ini masih berlangsung di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat.
Febri menyatakan bahwa dia belum pernah menangani kasus Hasto sementara ia masih bekerja di KPK, termasuk dari awal penerimaan laporan hingga ke tahapan persidangan. Tambahan informasi lainnya adalah ketika OTT berlangsung pada Januari 2020, Febri menjelaskan bahwa ia sudah bukan lagi posisinya sebagai juru bicara lembaga tersebut. Dia telah memberitahu atasan tentang keputusan pensiunnya sejak tanggal 26 Desember 2019.
Pada saat pemeriksaan itu, Febri mengaku bahwa dia mendefendasikan Hasto bukan tanpa pertimbangan matang.
Dia menyebutkan beberapa hal, seperti pekerjaan pengacara bukannya mendefendasikan tanpa pemikiran matang. Menurut dia, ungkapan "membabi buta" yang disampaikan oleh Febri merujuk pada tidak memberi alasan kepada kesalahan dan juga sebaliknya. Febri menjelaskan bahwa peran pengacara adalah untuk mendampingi hak kliennya dengan cara yang profesional sesuai hukum.
Menurut Febri, dia telah melaksanakan self assessment melakukan penyelidikan komprehensif sebelum memutuskan untuk menerima posisi sebagai konsultan hukum bagi Hasto. Diketahui bahwa Febri sudah resmi berperan sebagai pengacara Hasto mulai tanggal 12 Maret 2025, yakni sebelum sekretaris jenderal PDIP itu dihadirkan dalam persidangan atas dugaan kasus suap berkaitan dengan permohonan Anggota Dewan Harun Masiku.
Sempat Ditunda Sejak Maret
Pemeriksaan Febri oleh KPK Sebagai saksi dalam kasus suap yang menyeret anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022, Wahyu Setiawan direncanakan akan memberikan kesaksian pada hari Kamis, tanggal 27 Maret 2025. Tetapi, KPK menghapuskan pengaturan itu karena penyidik mereka sedang mendalami pemeriksaan Fathroni Diansyah Edi (FDE), hal ini merupakan perubahan jadwal dari awal yaitu 24 Maret 2025. Fathroni, saudara laki-laki kandung Febri, diselidiki oleh KPK sebagai saksi untuk tindak pidana pencucian uang atau Tindak Pidana Pasar Uang milik eks-Minister of Agriculture Syahrul Yasin Limpo.
"Kedatangan saudara FDE untuk merencanakan kembali agenda pemeriksaan yang semula ditetapkan tanggal 24 Maret 2025, setelah itu sang penyidik yang awalnya direncanakan akan menghadirkan saudara F pada jam 10, akhirnya melaksanakan pemeriksaan terhadap saudara FDE," jelas juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto pada hari Kamis, 27 Maret 2025.
Karena Febri masih absen, penyidik memilih untuk mendengar keterangan saksi Fathroni lebih dulu. Awalnya, Fathroni direncanakan akan dimintai keterangannya pada tanggal 24 Maret 2025 sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), namun ia tak dapat menghadiri pemeriksaan tersebut.
Menurut keterangan Febri, dia tiba di kantor KPK pada pukul 11:37 WIB dan telah mengantongi Kartu Tanda Penduduk (KTP)-nya sambil menerima kartu kunjungan. Akan tetapi, Febri dikabari oleh divisi penyelidikan jika beberapa petugas penyidik tengah libur saat itu; hal tersebut menyebabkan proses pemeriksannya perlu ditunda hingga sesudah Idul Fitri.
Sehubungan dengan beberapa penegak hukum yang tengah mengambil cuti serta kemungkinan adanya anggota tim yang berada dalam tugas lainnya, maka agenda pemeriksaan terhadap diriku akan ditunda. rescedule ," katanya ketika ditemui di Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, pada hari Kamis, 27 Maret 2025.
Mutia Yuantisya dan Ni Made Sukmasari menulis artikel ini.
Post a Comment for "Febri Diansyah Dimintai Keterangan oleh KPK Terkait Kasus Hasto PDIP: Apa yang Terjadi?"