
BeritaQ.com - Tiap orang yang menghadapi proses periksa medis mempunyai hak-hak fundamental yang dilindungi oleh hukum serta tata tertib keilmuan kedokteran.
Memahami hak-hak sebagaisebagai pasien bukan hanya masalah formalitas, melainkan merupakan tahap penting untuk meningkatkan kualitas serta keselamatan layanan kesehatan.
Dengan mengetahui hak-hak mereka, pasien bisa mencegah tindakan tak teretika dan diharapkan akan merasa lebih yakin saat berbicara dengan para profesional kesehatan.
Berikutnya, apakah ada hak-hak khusus yang dimiliki pasien selama menerima pengobatan?
Kewajiban-kewajiban pasien selama mengikuti proses kesehatan
Banu Hermawan, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito, menyebut bahwa hak pasien telah ditetapkan dalam Pasal 276 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.
"Terdapat tujuh hak pasien. Tambahan dari itu, pasien memiliki empat kewajiban yang perlu dipenuhi (Pasal 277)," jelas Banu ketika diwawancara. BeritaQ.com , Selasa (15/4/2025).
Konten Pasal 276 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 yang berhubungan dengan Kesehatan, adalah sebagai berikut:
Pasien mempunyai hak:
- Memperoleh data tentang kondisi kesehatannya sendiri
- Memperoleh penjelasan lengkap tentang layanan kesehatan yang dirinya terima
- Memperoleh perawatan kesehatan yang cocok dengan kebutuhan medis, patuh pada etika profesional, serta memiliki kualitas terbaik.
- Mengambil sikap terhadap tindakan medis dengan cara menolak ataupun memberi persetujuan, kecuali pada situasi di mana tindakan tersebut mutlak dibutuhkan guna mencegah penyebaran penyakit berbahaya dan mengatasi kondisi darurat kesehatan atau epidemi.
- Memperoleh hak untuk mengakses data yang ada di catatan kesehatan pribadi
- Mintalah masukan dari dokter atau staf perawatlainnya
- Memperoleh hak-hak tambahan berdasarkan aturan dalam peraturan perundang-undangan.
Apa langkah-langkah untuk mengadu atas penyalahgunaan hak seorang pasien?
Apabila ditemukan adanya pelanggaran dalam pengakuan hak-hak pasien, Banu mengusulkan agar pasien atau keluarganya bisa menyampaikan komplain tersebut kepada lembaga fasilitas kesehatan yang bersangkutan.
"Bukan setiap komplain mengenai hak pasien pasti menandakan adanya pelanggaran. Mungkin saja masalah tersebut timbul akibat kesalahan dalam berkomunikasi," jelas Beni.
Sementara itu, Ketua Asosiasi Public Relations Rumah Sakit Indonesia, Anjari Umarjianto, menyebut bahwa apabila dicurigai adanya pelanggaran terhadap hak pasien, pihak yang merasa dirugikan dapat mengadu kepada bagian administrasi rumah sakit setempat.
"Bila ditemukan adanya kemungkinan pelanggaran terhadap hak pasien, pasien maupun keluarganya dapat mengungkapkan ketidakpuasan mereka ke tim penanganan pengaduan internal rumah sakit, dinas kesehatan, atau departemen kesehatan," jelas Anjari saat diwawancarai. BeritaQ.com , Selasa (15/4/2025).
Anjari menyebutkan bahwa jika ada kasus pelanggaran hak yang dilakukan oleh petugas kesehatan dan ternyata terbukti bersalah, rumah sakit tempat mereka bekerja berhak memberikan hukuman kepada para perawat tersebut.
"Hukuman pidana pastinya melewati tahap persidangan yang sah. Sedangkan apabila dugaan pelanggarnya berkaitan dengan kode etik pekerjaan mereka, hal tersebut akan menjadi tanggung jawab badan profesional individunya," papar dia.
Post a Comment for "Hak-hak Utama Pasien dalam Pemeriksaan Kesehatan: Wajib diketahui oleh Masyarakat"