zmedia

KPK Tetapkan Tim Hukum Wilmar Group Sebagai Tersangka Pasca Putusan Bebas di Pengadilan

BeritaQ.com - Orang yang dicurigai dalam kasus dugaan tindakan pidana korupsi suap serta atau gratifikasi pengelolaan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) adalah seorang bernama awal huruf MSY. Ia bekerja sebagai bagian hukum dari PT Wilmar. Dicurigai bahwa MSY turut menyediakan dana mencapai triliunan rupiah guna mempengaruhi hasil perkara ini, meskipun hakim telah menjatuhkan vonis bebas pada kasus itu.

Kepala Badan Investigasi dari Jaksa Agung Muda yang bertanggung jawab atas Pelaku TindakanPidana Spesifik (JAM Pidsus) di Kejaksaan Agung (Kejagung), Abdul Qohar, mengatakan bahwa setelah menerima kesaksian beberapa orang serta serangkaianbukti fisik, mereka menunjuk MSY sebagai pelaku utama dalam kasus ini. Status tersangkatersebut diberlakukan dengan dasar surat penunjukan status tersangka berserta surat instruksipenyelidikan.

"Berbekal bukti yang memadai, penyidik sudah mengidentifikasi seorang tersangka yakni MSY sebagai perwakilan hukum dari PT Wilmar," jelas Abdul Qohar.

Surat Penetapan Tersangka untuk MSY dengan nomor: TAP-28/F/2/Fd.2/04/2025 ditandatangan pada tanggal 15 April 2025. Sedangkan surat Perintah Pemeriksaan MSY yang bernomor: PRIN-30/F.2/Fd.2/04/2025 juga dikeluarkan pada hari dan tanggal yang sama. Mulai Selasa malam (15/4), individu tersebut segera dimasukkan ke penjara di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

"Tersangka MSY diduga telah mengingkari Pasal 6 Ayat (1) huruf a bersamaan dengan Pasal 5 Ayat (1), serta Pasal 13 dan Pasal 18 dari UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan Kejahatan Korupsi yang kemudian diperbaharui oleh UU No. 20 tahun 2001 tentang Penyempurnaan Terhadap UU No. 31 tahun 1999 tentang Pencegahan Kejahatan Korupsi, ditambah dengan Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dalam Kitab Hukum AcaraPidana," jelasnya.

Pada kasus itu, KPK sudah mengidentifikasi tujuh orang sebagai tersangka. Diantaranya adalah Wahyu Gunawan yang bertindak sebagai Panitera Muda Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Marcella Santoso seorang pengacara, Ariyanto juga berprofesi sebagai pengacara, serta Muhammad Arif Nuryanta sebagai Ketua dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Tersangka-tersangka lainnya mencakup hakim dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bernama Djuyamto, Agam Syarif Baharudin, dan Ali Muhtarom.

Post a Comment for "KPK Tetapkan Tim Hukum Wilmar Group Sebagai Tersangka Pasca Putusan Bebas di Pengadilan"