zmedia

Layanan SIM Keliling di Karawang: Rabu, 16 April 2025 - Hingga Pukul 14.00 WIB

BeritaQ.com, KARAWANG — Unit Lalulintas Polres Karawang kembali meluncurkan pelayanan SIM Bergerak di Karawang. Informasi berikut adalah rincian Jadwal SIM Bergerak Karawang yang akan diselenggarakan pada hari Rabu (16/4/2025).

Program SIM Keliling Polres Karawang diadakan selama enam hari berturut-turut mulai dari hari Senin sampai dengan Sabtu, beroperasi antara jam 09:00 hingga 15:00 Waktu Indonesia Bagian.

Warga Karawang dapat segera berkunjung ke tempat SIM Keliling Karawang guna menyelesaikan proses perpanjangannya.

Untuk hari Sabtu, layanan SIM Keliling Karawang yang diselenggarakan oleh Satlantas Polres Karawang akan berakhir pada jam 12:00 Waktu Indonesia Barat.

Segerakan pengumpulan dokumen dan pembayaran yang dibutuhkan untuk proses perpanjangannya SIM Keliling Karawang sebelum Anda mendatangi tempat SIM Keliling Karawang tersebut.

VIDEO BERITANYA: DUa ORANG DALAM BAJAJ MENINGGAL SAAT TERTABRAK OLEH KERETA API

Kalender SIM Keliling Polres Karawang untuk Bulan April Tahun 2025 Adalah Sebagai Berikut:

1. Senin, jam 09.00 - 14.00 WIB di Mal Cikampek

2. Selasa, jam 09.00 hingga 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang

3. Rabu, dari jam 09.00 hingga 14.00 WIB di wilayah Telagasari/Rengasdengklok. Pada hari Rabu tanggal 16 April 2025, acara akan berlangsung di depan kantor polisi Telagasari.

4. Kamis, jam 09.00 - 14.00 WIB di Mal Cikampek

5. Jumat, jam 09.00 hingga 14.00 WIB di Yogya Grand Karawang

6. Sabtu, jam 09.00 - 12.00 WIB di Yogya Grand Karawang

Catatan :

* Pada hari Rabu untuk jadwal Sim Keliling Karawang di pekan pertama dan ketiga akan dilaksanakan di Telugasari (di depan Polsek Telagasari).

Pada minggu kedua dan keempat di Rengasdengklok (di Persimpangan menuju Tugu dekat Terminal Lama).

* Bagi PATEN, jadwalnya disesuaikan dengan jadwal yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda).

Berikut adalah rincian alamat tempat kegiatan SIM Keliling:

- Pos Polantas Dawuan terletak di Dawuan Cikampek

Jadwal serta lokasi pelayanan SIM Keliling Karawang dapat berbeda-beda tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Untuk warga masyarakat ataupun calon pemesan yang ingin mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) jenis A dan C atau bahkan aplikasi pertama kali, silakan lengkapi dokumen-dokumen berikut:

Persyaratan untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) baru serta memperbarui SIM di Polres Karawang adalah sebagai berikut:

* Pelapor harus menunjukkan kartu tanda pengenal mengemudi yang sah dan masih valid.

* Mengambil Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta Fotokopinya

* Melampirkan sertifikat kesehatan.

(Sumber: Korps LaluLintas Polres Karawang)

Baca berita BeritaQ.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.

Post a Comment for "Layanan SIM Keliling di Karawang: Rabu, 16 April 2025 - Hingga Pukul 14.00 WIB"