zmedia

Mantan Dokter Kandungan M. Syafril Firdaus Dituding Pelecehan saat Pasien Hamil, Meski Sudah Tidak Berpraktik Lagi

TRIBUBATAM.id - Berikut ini merupakan figur Dr. M Syafril Firdaus dari Kabupaten Garut, yang terkenal sebagai dokter tidak senonoh dan mendapat perhatian masyarakat.

Aksi bejat Syafril yang merupakan dokter kandungan melakukan pelecehan seksual pada pasiennya terekam kamera dan sudah viral di media sosial.

Yang menonjol adalah insiden pelecehan yang dilakukan oleh Syafril selama proses USG terhadap pasien yang tengah mengandung.

Ternyata tak sedikit pasien yang mengeluhkan hal serupa ketika diperiksa oleh Syafril.

Berita terkini menyebutkan bahwa Syafril telah berhasil diringkus oleh kepolisian di Polres Garut dalam waktu tidak lebih dari 24 jam sejak operasi penjemputan berlangsung.

Banyak orang penasaran dengan profil Dr. Syafril, sang dokter berpotensi buruk yang dicurigai menderita gangguan seksual.

Sosok Syafril

Syafril adalah seorang ahli kesehatan spesialis dalam bidang Obstetri dan Ginekologi atau disingkat sebagai Obgyn. Dia sempat menjalankan praktiknya di Klinik Sekar Kusuma yang terletak di Jalan Beko Nomor 1, desa Asem Kulon, kecamatan Cibatu, kabupaten Garut.

Jam operasional klinik tersebut adalah dari senin sampai jumat mulai pukul 15.00 hingga 15.30 waktu indonesia bagian barat, serta sabtu antara jam 08.00 s.d 11.00 WIB.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Garut, dr. Leli Yuliani, mengakui bahwa Syafril memang telah menjalankan prakteknya di daerah Garut sebelumnya.

Berdasarkan pengalamannya dalam berpraktik, Syafril telah menjabiskan waktu kerjanya di berbagai lembaga pelayanan kesehatan, termasuk RS Malangbong serta sejumlah klinik dan rumah sakit lain yang ada di wilayah Garut.

Namun, menurut Leli, Syafril bukan berasal dari Garut. Dia pun tidak termasuk dalam golongan Aparatur Sipil Negara (ASN).

"Orang tersebut bukanlah penduduk lokal (Garut)," terang Leli pada hari Selasa (15/4/2025), sebagaimana dikutip dari TribunJabar.id.

Dokter itu bukan pegawai negeri sipil, tetapi sebelumnya telah berpraktik di rumah sakit yang dikelola oleh pemerintah, rumah sakit swasta, serta klinik swasta di Garut, jelasnya.

Selanjutnya, Leli menyatakan bahwa Syafril telah kehilangan hak prakteknya di Garut.

Sejak akhir 2024, jelas dia, nama Syafril sudah tidak tercatat dalam Sistem Informasi Sumber Daya Kesehatan (SISDMK) Dinas Kesehatan Kabupaten Garut.

"Yang bersangkutan sudah tidak ada izin praktik satupun di wilayah Kabupaten Garut," ungkapnya.

Leli menyebutkan bahwa insiden diduga pelelangan seksual yang dilakukan orang tersebut terjadi pada tahun 2024.

Menurutnya, masalah itu sudah selesai dengan cara yang damai.

"Tidak kesalahan, hal tersebut terjadi kira-kira setahun yang lalu saat orang tersebut menjalankan praktek di Garut," demikian katanya, seperti dikutip dari Kompas.com.

Pada saat yang sama, terdapat kabar berhembus di platform media sosial menyebutkan bahwa Syafril merupakan alumni dari Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad).

Pihak Universitas Padjadjaran juga sudah mengkonfirmasi berita tersebut. Mereka menyampaikan bahwa Syafril benar-benar merupakan lulusan program spesialis dari Fakultas Kedokteran Unpad.

Terkait dugaan kasus pelecehan yang dilakukan oleh Syafril, Unpad mengungkapkan rasa prihatinnya kepada korban.

"Prihatin mendalam disampaikan oleh Unpad terhadap para korban," demikian pernyataan Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad, Dandi Supriadi, seperti dikutip dari rilis yang diperoleh Kompas.com pada hari Senin.

Terpisah, Polda Jabar menyatakan bahwa setidaknya terdapat dua orang pasien yang melapor tentang adanya dugaan pelecehan oleh Syafril.

"Untuk sementara ini terdapat dua korban," ujar Kombes Surawan.

Berita mengatakan bahwa Syafril sebelumnya sudah pernah menikah tetapi hubungan tersebut akhirnya diakhiri dengan perceraian.

Dedi Mulyadi Murka

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, dengan tegas mengutuk tuduhan pelanggaran seksual yang dilakukan oleh M Syafril Firdaus.

Dia juga meminta kepada Ikatan Dokter Indonesia (IDI) agar mencabut lisensi sang dokter itu.

Begitu saja, jika dokter merusak hak pasien di Garut, para dokter memiliki komite etika mereka sendiri.

"Cukuplah, cabut izin dokternya saja, mengapa perlu repot?" ujar Dedi di Gedung Pakuan, Bandung, Selasa.

Tidak hanya meminta IDI, Dedi juga mengharapkan universitas di mana sang tersangka belajar untuk mencabut gelarnya sebagai dokter.

Ini, menurut Dedi, merupakan bentuk hukuman yang keras serta memiliki tujuan untuk memberikan dampak pencegahan.

Dedi pun menyokong jalannya proses hukum dalam perkara tersebut untuk memastikan tersangka penjahat menerima hukuman yang sepadan.

"Sekali Cabut saja lisensinya untuk berpraktik sebagai dokter dan jika diperlukan, perguruan tinggi yang mengeluarkan gelarnya juga harus mencabut gelar dokternya," tambahnya.

Telah beredar luas di platform-media sosial sebuah video yang diduga menunjukkan tindakan pelecehan seksual oleh seorang dokter kandungan di Garut.

Di dalam video yang beredarnya, diketahui tersangka diduga melaksanakan pemeriksaan ultrasound ke seorang pasien.

Pada waktu yang sama, tangannya di sebelah kiri terlihat menyentuh atau menggenggam dada korban.

(BeritaQ.com)

Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com denganjudul " Tokoh Dr. M Syafril Firdaus, Dokter Kebidanan yang Dituduh Melakukan Pelecehan terhadap Pasien di Garut, Lulusan Spesialis FK Unpad

Post a Comment for "Mantan Dokter Kandungan M. Syafril Firdaus Dituding Pelecehan saat Pasien Hamil, Meski Sudah Tidak Berpraktik Lagi"