
bali.BeritaQ.com , DENPASAR - Penyidik Kejari Jembrana menetapkan seorang mantan pegawai Bank BUMN dituduh sebagai pelaku dalam kasus dugaan suap dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang mengakibatkkan kerugian negara mencapai miliaran rupiah.
Kelakuan tersangka yang bernama depan PRD, berusia 36 tahun dan berasal dari Kabupaten Buleleng, Bali, mengakibatkankerugian mencapai lebih dari Rp 1,5 miliar bagi perusahaan milik negara tersebut.
"Beberapa metode digunakan oleh pelaku untuk memperoleh untung pribadi," ungkap Kepala Kejari Jembrana Salomina Meyke Saliama seperti dikutip dari Antara.
Mengacu pada pernyataan Kajari Jembrana, para wanita muda tersebut mengadopsi beragam metode untuk mencuri uang dari bank BUMN di mana mereka bertugas.
Dimulai dengan proses pengambilan serta pemanfaatan saldo tabungan milik nasabah, disertai juga dengan pemakaian dana untuk mencicil atau melunasi kredit.
Tersangka pun menggunakan identitas pihak lain dalam proses pencairan tersebut. dana KUR serta meningkatkan jumlah kredit yang diminta oleh pelanggan.
Terdapat ungkapan kredit topangan yang merujuk pada peminjaman uang dengan memakai data diri orang lain.
Terdapat pula istilah kredit templat di mana tersangka meminta agar penerima dana KUR menambah jumlah pinjaman lebih dari nilai sebenarnya dan selisih tersebut digunakan oleh tersangka.
Menurut Kajari Jembrana, kasus ini terungkap saat pihak bank menagih kredit ke nasabah yang identitasnya dipinjam tersangka, tetapi ternyata mereka tidak menerima kredit tersebut.
"Pemegang cicilan kredit menjadi kebingungan karena mengira dirinya tak memiliki hutang di BRI. Kasus tersebut akhirnya terbongkar dari situ," ungkap Salomina Meyke Saliama.
Kepala Kejaksaan Negeri Jembrana menyebut bahwa posisi PRD yang berperan sebagai ministr dapat memberikan akses keidentifikasi serta data pelanggan.
Sebab itu, salah satu tanggung jawab seorang menteri adalah mengurus pinjaman mikro serta mendukung promosi produk atau program BRI.
Setelah PT Bank Rakyat Indonesia mendapatkan informasi tentang insiden tersebut, pelaku PRD kemudian mengembalikan dana senilai Rp 202.964.233.
Uang yang masih harus dikembalikan telah melebihi angka Rp 1,5 miliar.
Sungguh memprihatinkan, di samping diduga melakukan tindak rasuah, tersangka PRD juga tengah mendekam di penjara karena kasus penipuan.
Karena tersangka saat ini tengah menjalani hukuman terkait kasus lain yang berbeda, Kejari Jembrana pada saat ini bekerja sama dengan Rutan Negara guna menangani perkembangan kasus yang akan datang.
"Oleh karena itu, setelah dia menyelesaikan hukumannya dari perkara sebelumnya, kita dapat langsung mengadakan penangkapan terkait dengan kasus ini," jelas Kajari Jembrana.
Penyidik Kejari Jembrana menjerat tersangka PRD dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor. (lia/JPNN)
Post a Comment for "Pegawai Bank BUMN di Jembrana Terlibat Korupsi KUR Rp 1,5 Miliar, Modusnya Ngeri"