
BeritaQ.com - Pemerintah Provinsi Jawa Timur tampaknya tidak berencana untuk mengikuti kebijakan penghapusannya pokok utang pajak kendaraan bermotor yang telah diterapkan oleh pemerintahan di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Hal ini disebabkan beberapa alasan yang membuat keputusan tersebut belum dapat dilaksanakan.
M. Yasin dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Jawa Timur menyatakan bahwa tingkat kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor di Jawa Timur sangat baik dan saat ini telah mengalami peningkatan hingga 85 persen.
Pada saat ini, baru terdapat 15% dari wajib pajak yang kurang mematuhi kewajiban mereka. Menurut pendapat Yasin, memberikan pembebasan hutang pokok kepada para wajib pajak tersebut bisa merugikan sekitar 85% lainnya yang telah taat membayar pajak dan secara aktif mendukung proses pembangunan negara.
“Khawatirnya, ini bisa membuat yang patuh ikut-ikutan tidak membayar pajak dengan harapan juga mendapat penghapusan. Maka perlu dievaluasi lagi,” kata Yasin. Dia menegaskan jika pengambilan kebijakan harus hati-hati dan memenuhi rasa keadilan. “Tidak bisa hanya berbasis konten yang kedepannya berdampak pada pembangunan,” tambah Yasin.
Mantan Kadis PMD Jatim itu menyebut jika sebanyak 76,8 persen atau setara Rp 12,8 triliun PAD (pendapatan asli daerah) Jatim berasal dari pajak daerah. Sebanyak 50,5 persennya merupakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Keberadaan PKB memberi sumbangsih besar dalam pembiayaan pembangunan belanja pendidikan dan kesehatan.
Jika tujuannya adalah untuk mendukung masyarakat, kata Yasin melanjutkan, pemerintah provinsi sebenarnya telah memiliki program Unggulan selama ini yaitu penghapusan denda pajak kendaraan bermotor. Kebijakan tersebut dinilai lebih efisien dalam memberikan dukungan kepada masyarakat.
Yasin menegaskan jika pajak merupakan instrumen keadilan sosial. Masyarakat yang berpenghasilan tinggi dan memiliki kekayaan tinggi, semisal kendaraan bermotor, maka secara proporsional akan membayar pajak tinggi juga. “Kami memandang afirmasi harus diberikan pada yang patuh. Bukan yang melanggar aturan,” kata Yasin.
Post a Comment for "Pemprov Jatim Tak Implementasikan Penghapusan Utang Pajak Kendaraan"