zmedia

Pengusaha Akui Akan Tetap Mengimpor Garam Selama Industri Hulu Belum Berkembang

Ketua Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman (Gapmmi) Adhi S. Lukman menyampaikan bahwa para pengusaha masih akan terus melakukan impor garam guna memenuhi kebutuhan industri sejauh industri di tingkat produksi lokal belum mampu berkembangkan secara optimal.

Adhi mengusulkan kepada pemerintah untuk menerapkan roadmap yang telah disiapkan guna memperbaiki mutu garam dalam sektor hulu tersebut.

"Apabila garam masih belum tersedia di dalam negeri, kita terpaksa harus mengimpor dahulu. Namun, jalannya peta jalan tersebut perlu dilanjutkan, berapa lamakah waktu yang dibutuhkannya? Sebab sejauh ini industri hilirnya memang belum berkembang dengan baik," ungkap Adhi ketika ditemui seusai acara Indonesia Investment Summit oleh Asian Trade Tourism and Economics Council (ATTEC) di Jakarta pada hari Selasa (15/4).

Adi mengatakan roadmap Ini bakal jadi suatu janji antara pihak pemerintahan dan pengusaha guna menghasilkan iklim produksi garam nasional bermutu tinggi. Ia pun turut menyampaikan harapan-nya. roadmap Ini akan dieksekusi dengan penuh keseriusan.

Agar bisa mencapai kemandirian dalam produksi garam, pemerintah sudah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 17 tahun 2025 yang membahas percepatan pembangunan industri pergaraman nasional.

Pasal 3 dari kebijakan ini menyatakan bahwa, selain sektor berbagai jenis makanan dan industri bahan dasar kimia, sektor industri lainnya juga harus didukung oleh produksi garam lokal.

Untuk sektor produk makanan beragam, penyediaan keperluan garam perlu dipenuhi melalui produksi lokal paling lama pada tanggal 31 Desember 2025.

Ini berarti bahwa sampai akhir tahun, para pemain di sektor makanan dan minuman masih diperbolehkan untuk mengimpor garam industri.

Untuk sektor industri kimia dan chlor alkali, penyediaan garam perlu dipenuhi melalui produksi lokal paling lama pada tanggal 31 Desember 2027. Ini berarti bahwa sampai dengan akhir tahun tersebut, bidang usaha ini tetap dapat melakukan impor garam.

Untuk memenuhi permintaan garam konsumsi, industri pengolahan kulit, air bersih, peternakan, pengasinan ikan, sektor pertanian dan perkebunan, pembuatan sabun dan deterjen, eksplorasi minyak, bidang textile, produk kosmetik sampai dengan industri obat-obatan dan kesehatan, semua ini harus dihasilkan dari produksi lokal.

Sejak Keputusan Presiden tersebut merupakan percepatan pembangunan pertanian di seluruh negeri, maka disebutlah sebagai program percepatan pembangunan pertanian nasional dan hal ini perlu adanya. roadmapnya , dalam jangka pendek dan bahkan sangat singkat setelah mendapatkan izin, namun untuk jangka waktu sedemikian rupa, serta jangka panjang perlu dipersiapkan," terangkan Adhi.

Post a Comment for "Pengusaha Akui Akan Tetap Mengimpor Garam Selama Industri Hulu Belum Berkembang"