
BeritaQ.com , JAKARTA - Persidangan Ke-12 Paripurna DPD RI dimulai dengan penyampaian temuan pengumpulan masukan dari publik daerah .
Laporan itu adalah masalah utama atau penting yang disampaikan oleh wakil dari bagian wilayah.
"Laporan dari wakil sub-wilayah menjadi lebih ringkas sehingga badan pendukung bisa lebih spesifik dalam mengikuti upaya penyelesaian harapan rakyat yang bersifat nasional. Sedangkan harapan rakyat dengan ciri regional atau lokal akan diproses ulang oleh sub-wilayah," jelas Ketua DPD RI Sultan B Najamudin pada pembukaan Rapat Paripurna ke-12 di ruangan Nusantara IV kompleks parlemen, Jakarta, Selasa (15/04/25).
Rekomendasi yang dikumpulkan dalam laporannya kali ini disajikan oleh perwakilan dari Sub Wilayah Barat I yaitu Leni Haryati John Latief, Sub Wilayah Barat II yakni Kondang Kusumaning Ayu, Sub Wilayah Timur I bernama Al Hidayat Samsu, serta Sub Wilayah Timur II dengan nama Sopater Sam kepada DPD RI selama Masa Sidang IV Tahun Sidang 2024-2025."Sehubungan dengan cakupan Komite I DPD RI, penting untuk meningkatkan pemantauan dalam pelaksanan Undang-Undang tentang Desa serta Penggunaan Dana Desa. Oleh karena itu, DPD RI harus mendukung transformasi sistem pengawasan menjadi lebih inklusif dan jernih guna menciptakan manajemen keuangan di daerah pedesaan yang baik, disebabkan oleh frekuensi tinggi dari penyalahgunaan anggaran dan ketidakmampuan pihak pengurus Badan Usaha Milik Desa," ungkap Leni Haryati.
Pada sisi lain, di Sub Wilayah Timur I Al Hidayat, Samsu menyarankan agar pemerintah merumuskan kembali peraturan pelaksana yang merupakan hasil turunan dari Undang-Undang Desa.
"Pengaturan yang berkaitan dengan perancangan dan implementasi pengembangan desa serta wilayah terpencil seharusnya disesuaikan sesuai dengan konteks dan karakteristik geografi, aspek sosial, budaya, serta ekonomi di desa tersebut, mempertimbangkan pula kebutuhan unik masing-masing desa beserta bijaknya pengetahuan setempat," jelasnya.
Rekomendasi bagi Komite II dari Kondang Kusumaning Ayu mengenai sektor lingkungan hidup dan energi mencakup pentingnya menekankan pembangunan infrastruktur laut serta hal ini harus dikecualikan dari kebijakan penghematan anggaran."Kecelakaannya sangat mendesak karena mempengaruhi banyak orang di antara para nelayan dan penduduk pantai serta keamanan pangan dalam bidang perikanan," jelasnya.
Dalam kesempatan serupa, wakil dari Sub Area II Timur Sopater Sam menyampaikan bahwa bahan-bahan yang dihasilkan dari aspirasi masyarakat setempat bagi Komite II berpusat pada masalah-masalah lingkungan terkorup serta penguatan ketentuan hukum sebagai bentuk perlindungannya.
Menurut dia, daerah timur masih mengalami masalah berkaitan dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang diakibatkan oleh kurangnya proteksi hukum untuk kepemilikan lahan penduduk setempat, manajemen limbah yang tidak baik serta keterbatasan dalam mendapatkan akses ke sumber air minum yang layak."Maka dibutuhkan kebijakan yang mencakup perlindungan lingkungan serta menjamin pengelolaan sumberdaya alam secara bertanggung jawab," katanya.
Selanjutnya, masalah utama yang diangkat oleh wakil Subwilayah Barat I dalam rapat Komite III menekankan pentingnya mempercepat proses transformasi pada sektor kesehatan dan pendidikan agama. Oleh karena itu, sangat dibutuhkan penambahan alokasi anggaran serta pengembangan kemampuan fasilitas-fasilitas kesehatan lokal, terlebih setelah adanya musibah dan untuk masyarakat yang berisiko tinggi.
"DPD mendukung penerapan kebijakan afirmatif guna memperluas akses terhadap pendidikan agama serta memberikan dukungan kepada institusi sosial berbasis agama," demikian harapannya Leni Haryati, seorang senator yang berasal dari Provinsi Bengkulu.
Dalam ranah Komite III, Al Hidayat Samsu mengatakan bahwa DPD RI harus memantau Undang-Undang No. 49 Tahun 2009 tentang Kepemudaan. Salah satu caranya adalah dengan mendorong pemangku kepentingan agar merumuskan dan meningkatkan Rencana Aksi Daerah Kepemudaan (RAD-Pemuda) di seluruh wilayah.
"Perlu kita dorong para pemangku kepentingan dalam menyusun dan memperkokoh Rencana Aksi Daerah Pemuda sebagaimana ditetapkan melalui Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2022 mengenai Koordinasi Antar Sektoral Bidang Kepemudaan," jelasnya.
Seputar urusan Komite IV DPD RI, Kondang Kusumaning Ayu menyatakan bahwa DPD RI mendukung pemecahan masalah sektor finansial dan perbankan. Di antara hal-hal tersebut melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia sebagai pihak utama yang harus dipanggil untuk berpartisipasi dalam diskusi kebijakan, terlebih soal pengawasan layanan pinjaman daring, regulasi pekerja pendukung industri jasa keuangan, serta menjaga kesinambungan dari sistem transaksi pembayaran domestik.
"Kementerian Kominfo dan PPATK juga harus bekerja sama dengan erat untuk menangani transaksi digital yang mencurigakan, termasuk memantau aliran uang dari perjudian daring dan situs-situs tidak sah," tambahnya.
Temuan survei subwilayah Timur II menunjukkan bahwa Komite IV perlu memusatkan perhatiannya pada pelaksanaan pengawasan terhadap kebijakan Bank Indonesia.
Sopater Sam menilai kebijakan Bank Indonesia yang cenderung kompleks dan berdampak pada kondisi ekonomi masyarakat, memerlukan pemahaman masyarakat di daerah yang lebih komprehensif.
"Oleh karena itu, dibutuhkan sosialiasi, partisipasi, dan pemantauan dari semua pihak dalam masyarakat setempat. Selain itu, jangkauan informasi mengenai kebijakan perbankan harus ditingkatkan sehingga masyarakat dapat menggunakan data ini untuk meningkatkan pengetahuan finansial dan pendapatan ekonominya," ungkap Sopater.
Selanjutnya, dalam laporannya tentang aspirasi terkait materi BULD, DPD RI menyarankan pentingnya meningkatkan efisiensi dalam merancang ruang serta mengatur limbah. Oleh karena itu, diperlukan upaya mendoron minimalisir proses dan mendigitalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
"Terkait pengelolaan limbah, DPD harus menggerakkan teknologi manajemen yang canggih serta aturan terintegrasi antar departemen," jelas Leni Haryati. (fri/jpnn)
Post a Comment for "Reses DPD RI: Bahas Isu Utama dan Kritis di Tingkat Lokal"