zmedia

Serobot Hutan demi Kelapa Sawit, Surya Darmadi Dianggap Merugikan Negara Rp 78,6 Tiliar

JAKARTA, BeritaQ.com Lima badan usaha yang dimiliki oleh pengusaha Surya Darmadi dituduh telah mengakibatkan kerugian bagi negara sebesar Rp 4.798.706.951.640 (atau setara dengan Rp 4,7 triliun) serta 7.885.857,36 dolar AS. Selain itu, juga disebut-sebut menimbulkan dampak pada ekonomi nasional senilai Rp 73.920.690.300.000 (setara dengan Rp 73,9 triliun).

Penuntut utama Jaksa Agung mengklaim bahwa lima perusahaan tersebut dicurigai telah melakukan tindakan ilegal seperti penyitaan tanah hutan milik pemerintah di kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

"Kerugian keuangan negara mencapai Rp 4.798.706.951.640,00 serta 7.885.857,36 Dolar AS," ujar jaksa dalam sidang di Pengadilan TindakPidana Korupsi Jakarta Pusat pada hari Selasa (15/4/2025).

Kelima entitas dituding menjalankan praktik tidak sah mencakup PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, serta PT Kencana Amal Tani yang merupakan bagian dari jaringan bisnis PT Duta Palma Group kepunyaan Surya Darmadi.

Jaksa menyebut bahwa perebutan tanah tersebut dilaksanakan oleh Surya Darmadi beserta entitas bisnisnya di kabupaten Indragiri Hulu, Riau, berkolaborasi dengan mantan bupati lokal pada masa itu, H Raja Thamsir Rachman.

Pada berkas perkara yang diajukan, jaksa mengklaim bahwa perusahaan milik Surya Darmadi sudah membuka area hutan untuk dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya, mereka mengajukan permohonan persetujuan kepada Raja Thamsir sebagai kepala daerah pada masa tersebut.

"Walaupun belum mendapatkan persetujuan utama, namun sudah diberi ijin untuk perkebunan kelapa sawit oleh Bupati Indragiri Hulu H Raja Thamsir Rachman. Padahal area yang diijinkan itu terletak di zona hutan," jelas jaksa.

Jaksa mengatakan bahwa kerugian bagi negara terjadi akibat hilangnya pendapatan yang seharusnya didapat dari pemakaian sumber daya hutan seperti provision sumber daya hutan, uang untuk penanaman ulang, denda atas ekploitasinya, serta tarif menggunakan area hutan.

"Rugi finansial bagi negara terkait dengan sumber daya hutan disebabkan oleh penyimpangan saat mengalihkan lahan hutan untuk aktivitas perkebunan dapat diukur melalui biaya restorasi kerusakan pada tanah dan ekosistem sekitarnya," jelas jaksa.

Di samping dampak finansialnya, jaksa juga mengatakan bahwa tindakan kelima perusahaan milik Surya Darmadi telah menimbulkan kerugian bagi perekonomian negara sebesar Rp 73.920.690.300.000.

Rugi ekonomi tersebut mencakup kerugian pada tingkat keluarga dan bisnis.

Ini berkaitan dengan Laporan Analisis Perhitungan Biaya Sosial Korupsi dan Laba Tidak Sah Kasus Penyuapan serta Pencucian Uang Berhubung Pengalihan Tanah Secara Ilegal oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu yang dikeluarkan tanggal 24 Agustus 2022.

"Dicetak oleh Lembaga Penelitian dan Pelatihan Ekonomi dan Bisnis Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada," jelas jaksa.

Karena perbuatannya, lima perusahaan Surya Darmadi didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 3 juncto Pasal 20 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Post a Comment for "Serobot Hutan demi Kelapa Sawit, Surya Darmadi Dianggap Merugikan Negara Rp 78,6 Tiliar"