
BANDUNG, BeritaQ.com - Kualitas layanan perpajakan untuk Kendaraan Bermotor di Samsat Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, semakin diperbaiki.
Sejak diperkenalkannya kebijakan atau program oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang berfokus pada penghapusan pajak kendaraan, minat masyarakat dalam pembayaran pajak telah meningkat dengan signifikan.
Pada suatu kesempatan sebelumnya, antrian untuk pembayaran pajak oleh kendaraan bermotor di depan Samsat Soreang bahkan berjajar sampai ke jalur utama Jalan Raya Gading Tutuka.
Antrean tersebut sempat terekam dan jadi perbincangan publik di media sosial.
Kepala Samsat Soreang, Doni Firyanto, menyebut bahwa salah satu perbaikan dalam pelayanannya adalah adanya fasilitas khusus bagi lansia, wanita hamil, serta penyandang disabilitas.
Layanan prioritas tersebut telah dirancang karena sejak diperkenalkannya program oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, jumlah antrian rata-rata di Samsat Soreang biasanya mencapai 750 orang setiap harinya. Apabila dikombinasikan dengan keenam lokasi pelayanan lainnya yang berada diluar kantor induk, total antriannya bisa naik menjadi 2.500 orang.
Itu menyebabkan Tim Pembina Samsat Soreang, sektor perbankan, serta Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) terus berupaya untuk memastikan bahwa warga yang sedang mengantri tetap merasa nyaman.
Satu di antaranya menyediakan fasilitas pelayanan yang ditata sesuai dengan kelompoknya.
"Gairahnya terus meningkat. Barisan antrian telah berawal dari fajar. Setiap penilaian dijalankan untuk memastikan pelayanan tetap optimal," ujarnya saat menghadapi jurnalis, Rabu (16/4/2025).
Kami menyediakan pelayanan khusus untuk warga lanjut usia, ibu hamil, serta penyandang disabilitas. Agar dapat mereduce antrian orang yang ingin menyelesaikan pembayaran pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, telah ditetapkan beberapa solusi. drive thru dan mobil samdong,” tuturnya.
Doni mengharapkan agar masyarakat dapat menjadi lebih cermat ketika menyiapkan berkas yang dibutuhkan.
Seluruh data, sampaikan Doni, dapat diverifikasi lewat saluran resmi Samsat ataupun bisa dijabarkan secara langsung kepada petugas bagian informasi.
Targetnya adalah untuk menghindari kegiatan berulang dalam hal pengecekan dokumen serta menjamin ketepatan informasi dan mencegah eksploitasi oleh individu atau kelompok tak terpercaya.
"Kita selalu menegaskan bahwa program amnesti pajak ini telah dimulai sejak tanggal 20 Maret kemarin dan akan berakhir pada 30 Juni 2025. Harap periksa kembali semua informasi yang tersedia, serta hindari untuk mudah tergiur oleh janji-janji dari oknum tidak bertanggung jawab. Apabila Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, silakan tanyakan kepada bagian layanan pelanggan," ujar Doni.
Di samping itu, Bapenda Jawa Barat memberikan apresiasinya terhadap usulan Bupati Bandung, Dadang Supriatna, tentang penambahan tempat untuk membayar pajak selama pelaksanaan program pengampunan ini.
Tim Pembina Samsat Soreang segera menindaklanjutinya.
"Saat ini kita masih dalam proses pembahasan terkait proposal dari Bupati. Kami sekarang tengah mengecek jumlah staf serta perlengkapannya, untuk memastikan apakah hal tersebut dapat dijalankan atau mungkin diperlukan diskusi lebih lanjut tentang rincian teknisnya," jelas Doni.
Diketahui bahwa Dadang Supriatna telah melakukan pengecekan langsung terhadap implementasi program Amnesti Pajak di Samsat Soreang.
Dia menyatakan penghargaan atas semangat tinggi dari publik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan itu, dia mengusulkan tempat tambahan di dekat Samsat Soreang guna mengurangi antrian yang terbentuk.
Berikut beberapa lokasi tambahan, yaitu Rumah Sakit Umum Daerah Otista, Pasar Ikan Modern (PIM), serta kantor Baznas.
"Lokasi itu masih dekat dengan Samsat. Tentu perlu penambahan personel atau petugas," kata Dadang.
Post a Comment for "Strategi Samsat Soreang: Layanan Cepat untuk Lansia, Ibu Hamil, dan Penyandang Disabilitas"