BeritaQ.com.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) sekali lagi mengeluarkan penetapan tersangka baru dalam kasus dugaan suap yang berkaitan dengan penanganan masalah fasilitas ekspor. crude palm oil (CPO).
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Tiga di antaranya merupakan hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, yakni Djuyamto (DJU), Agam Syarif Baharuddin (ASB) selaku hakim, serta Ali Muhtarom (AM) selaku hakim ad hoc.
Di samping itu, ada empat orang tersangka lainnya: WG sebagai Panitera Muda Bidang Perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS dan AR sebagai dua orang pengacara, serta MAN yang mengemban jabatan sebagai Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Saat ini, penyelidik telah menunjuk seorang tersangka lainnya, yaitu Muhammad Syafei (MSY), yang berperan sebagai Legal di PT Wilmar.
"Berdasarkan kesaksian dan dokumen, penyidik mengambil keputusan bahwa ada dua buah barang bukti yang memadai untuk menunjuk seorang tersangka dengan nama MSY (Legal PT Wilmar)," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar saat memberikan keterangan pada konferensi pers, Selasa (15/4) malam.
Tersangka MSY langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk 20 hari ke depan.
Diperkirakan MSY akan menyalahi Pasal 6 Bab I Huruf A dan juga Pasal 5 Ayat (1), Pasal 13, serta Pasal 18 dari Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tentang Penegakan Hukum Terhadap Pelaku TindakPidana Korupsi yang telah dimodifikasi oleh Undang-Undang No. 20 tahun 2001, selain itu juga terlaporkan atas dugaan pelanggaranPasal 55 Ayat (1) bagian pertama Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata.
Pada kasus tersebut, terdakwa MAN mengungkapkan bahwa perkara tentang minyak goreng tak dapat dihentikan dengan putusan bebas.
Dia mengharapkan agar kasus tersebut diputuskan dengan putusan ontslag (melepaskan semua sanksi hukum), disertai dengan kompensasi berupa dana sebanyak Rp 20 miliar dikali tiga, yang secara keseluruhan akan menjadiRp 60 miliar.
Tersangka WG kemudian mengajukan permohonan tersebut ke tersangka AR untuk mempersiapkan dana sebesar Rp 60 miliar. Selanjutnya, AR melanjutkan permintaan ini kepada tersangka MS.
Pelaku utama MS setelah itu menghubungi MSY, orang ini menerima tawaran tersebut dengan berjanji untuk mempersiapkannya menggunakan denominasi luar negeri yaitu Dolar Singapura (SGD) ataupun Dolar Amerika Serikat (USD).
Di samping itu, Kejaksaan Agung juga menggelar pencarian barang bukti di tiga tempat yang berada di dua propinsi dalam rangka penyelidikan perkara tersebut.
Pada saat penggeledahan itu, petugas berhasil mengamankan berbagai barang mewah termasuk; dua buah mobil Mercedes-Benz, sebuah mobil Honda CRV, dua sepeda motor Vespa, serta empat sepeda Brompton.
Pemeriksaan mengenai tuduhan suap dan gratifikasi dalam kasus pengurusan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kini sedang berlangsung.
Post a Comment for "Suap Rp 60 Miliar: Kejagung Tahan Perusahaan Sawit PT Wilmar dalam Kasus CPO"