
BeritaQ.com - Jaksa Agung (Kejagung) telah menjadikan Head Social Security Legal dari PT Wilmar Group yang bernama MSY sebagai tersangka dalam kasus dugaan tersebut. suap hakim Terhubung dengan keputusan penghentian kasus suap dalam ekspor minyak sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Pemberitahuan penetapan tersangka bagi tim hukum dari Grup Wilmar diberikan oleh Direktorat Penyidikan melalui Jampidsus Kejagung Abdul Qohar yang berada di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025.
Berdasarkan pernyataan dari saksi-saksi serta berkas-berkas, termasuk yang didapatkan kemarin, petugas investigasi mengungkap bahwa ada dua buah barang bukti yang memadai sehingga menjelang tengah malam mereka meresmikan seorang tersangka bernama MSY. Demikian ungkapan Abdul Qohar.
Dia menyebutkan bahwa MSY bertindak sebagai entitas hukum yang sah. PT Wilmar Group menyerahkan dana senilai Rp 60 miliar berdasarkan permintaan tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta), orang tersebut sedang menjabat sebagai wakil ketua di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.Uang yang tidak sah tersebut disampaikan melalui Wahyu Gunawan (WG), sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Rasywah menyatakan bahwa uang sebesar Rp 60 miliar itu disediakan untuk membantu memberikan keputusan pemutusan hubungan kerja (ontslag) dalam kasus dugaan tersebut. korupsi ekspor CPO satu dari para terdakwa korporasi PT Wilmar Group.
"MSY bersedia untuk menyediakan permintaan tersebut dalam bentuk dolar Amerika Serikat atau dola Singapura," ungkapnya.
Setelah dinyatakan sebagai tersangka, MSY akan diringkus di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk periode 20 hari mendatang.Sampai saat ini, jumlah total dari para tersangka dalam kasus suap hakim yang berhubungan dengan keputusan penghentian perkara korupsipemberian fasilitas ekspor CPO mencapai delapan orang.
Sebelumnya, Kejagung menyatakan tujuh orang sebagai tersangka, yaitu WG (Wahyu Gunawan) yang menjabat sebagai panitera muda bidang perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS seorang pengacara, AR juga berperan sebagai pengacara, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) sebagai ketua dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, ditambah dengan tiga hakim lainnya, yakni DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom). (ant/jpnn)
Apakah Kamu Telah Melihat Video Paling Baru Ini?
Post a Comment for "Tim Hukum PT Wilmar Group Jadi Tersangka Suap Hakim Senilai 60 Miliar"