zmedia

TPPU Syilmi, KPK Panggil Pengacara dari Visi Law Office untuk Diperiksa

BeritaQ.com , Jakarta - Komisi Anti-Korupsi Penegakan Hukum ( KPK Lanjutkan pemeriksaan tentang kasus dugaan pencucian uang (TPPU) yang dikait-kaitkan dengan mantan Menteri Pertanian tersebut. Syahrul Yasin Limpo (PADA) Senin, 14 April 2025, tim penyelidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi yang bernama Maulana Tegar Bagaskara di gedung berwarna merah putih milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan.

"Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan proses pemeriksaan saksi berkaitan dengan tuduhan Transferred Property atau Proceeds of Crime yang diduga melibatkan tersangka SYL," ungkap Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, lewat pernyataan tertulis pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025.

Menurut data yang dikumpulkan Tempo, Maulana terdaftar sebagai pengacara di Visi Law Office, sebuah perusahaan hukum yang dibentuk oleh mantan juru bicara KPK, Febri Diansyah. Sebelumnya, KPK sudah melakukan pencarian dan penyitaan di kantor perusahaan ini yang berada di daerah Pondok Indah, Jakarta Selatan, pada tanggal 19 Maret kemarin. Penyelidikan tersebut juga diamati langsung oleh Rasamala Aritonang, mantan pekerja KPK yang saat ini juga aktif sebagai pengacara di tempat tersebut.

Pemeriksaan AML/CFT terhadap SYL adalah kelanjutan dari kasus suap di Kementerian Pertanian antara tahun 2020 hingga 2023. Di dalam kasus itu, MA menolak banding yang disampaikan oleh Syahrul.

Putusan kasasi nomor 1081 K/PID.SUS/2025 tersebut menguatkan vonis 12 tahun penjara yang sebelumnya diberikan pada tingkat banding. Walaupun menolak kasasi, panel hakim melakukan koreksi pada frasa hukuman terkait dengan uang gantinya.

"Mencapai hukuman bagi terdakwa agar menggantikan pembayaran sejumlah Rp 44.269.777.204 tambah $30.000 AS, dikurangi dengan nilai uang yang telah diamankan dalam kasus ini dan kemudian akan diambil alih oleh negara, serta subsidi selama 5 tahun kurungan," seperti tertulis dalam isi vonis itu.

Majelis Kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Yohanes Priyana, bersama dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Setia Sri Mariana. Keputusan ini dibuat pada hari Jumat dan saat ini sedang dalam tahap perumitan.

Post a Comment for "TPPU Syilmi, KPK Panggil Pengacara dari Visi Law Office untuk Diperiksa"