
bali.BeritaQ.com , SUMBAWA BESAR - Kantor Wilayah Kemenkum NTB menyediakan pembimbingan untuk proses pengajuan Hak atas Kekayaan Intelektual bagi 50 usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang didukung oleh PT. Amman Mineral Nusa Tenggara pada hari Selasa (15/04) di Balai Desa Lenangguar, Kecamatan Lenangguar, Kabupaten Sumbawa Besar.
Dukungan ini diberikan guna memperbaiki layanan serta pengetahuan publik terutama bagi mereka yang bertindak. UMKM tentang pentingnya pendaftaran merek.
Kepala Desa Lenangguar Syahruddin memberi penghargaan untuk acara tersebut dan berharap bahwa kegiatan ini bisa diadakan secara berkala.
Sebab itu, kecamatan Lenangguar sekarang mempunyai berbagai macam pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang masih kurang mengerti tentang betapa pentingnya merek serta proses pendafatarannya.
Perwakilan PT Amman Mineral Nusa Tenggara Nofa Setiawan juga menyampaikan apresiasinya terhadap bantuan yang diberikan.
Lalu Nofa Setiawan berharap kolaborasi Kanwil Kemenkum NTB dengan PT Amman Mineral Nusa Tenggara akan terus berlanjut.
Kami menginginkan agar kerja sama diantara PT Amman Mineral Nusa Tenggara dengan Kanwil Kemenkum NTB yang telah berlangsung selama sekitar tiga tahun dapat diteruskan.
Hal ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan kesadaran, proteksi, serta penggunaan hak cipta bagi mitra UMKM kita," ungkap Lalu Nofa Setiawan.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menggarisbawahi komitmennya untuk mendukung para pebisnis dalam hal mendaftarkan atau meregistrasikan Kekayaan Intelektual (KI) mereka.
Hak perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual adalah aspek krusial untuk memacu perkembangan bisnis dan kreasi lokal.
Oleh karena itu, Kemenkum NTB siap memberikan pelayanan baik informasi dan bantuan pendaftaran KI, baik secara langsung di kantor maupun melalui layanan daring," ujar Mila, sapaan akrabnya.
Mila juga menambahkan bahwa perlindungan hukum terhadap Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dalam menjalankan usahanya.
Ini dilakukan juga untuk menghindari kemungkinan pelanggaran serta tuntutan dari pihak eksternal. (jpnn)
Post a Comment for "50 UKM Terdaftar: PT Amman Mineral dan Kemenkum NTB Dorong Pencatatan Merek"