BeritaQ.com, LUWU – BKAD Kabupaten Luwu menyelenggarakan apel untuk memeriksa secara fisikal ribuan kendaraan dinas (randis).
Wakil Bupati Luwu, Dhevy Bijak, secara langsung mengawali acara itu di area depan Kantor Dispenduk kabupaten Luwu, Belopa Utara, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025.
“Sebelumnya kita sudah melaksanakan apel untuk seluruh ASN. Kini giliran kendaraan dinas seluruh OPD di lingkup Pemkab Luwu yang diperiksa. Hal ini sesuai arahan Bapak Bupati Luwu untuk memastikan apakah randis yang ada benar-benar dikuasai oleh ASN yang memiliki kewenangan,” ujarnya.
Kepala BKAD Luwu, Alamsyah, pada laporannya mengatakan bahwa tujuan dari apel tersebut adalah untuk membereskan penggunaan randis oleh pejabat serta karyawan di lingkungan OPD.
"Kami berencana untuk mengecek kelayakan kendaraan bermotor roda empat maupun roda dua serta memverifikasi apakah mereka dirawat dengan baik dan dipergunakan sesuai kegunaannya. Apabila ditemui adanya kendaraan yang tak sah kepemilikannya, maka akan dilakukan proses penanganan lebih lanjut," ungkapnya pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025.
Ia menyebutkan, pengecekan fisik kendaraan ini berlangsung selama dua hari.
Menurut data yang ada, jumlah kendaraan dinas (randis) dalam lingkungan Pemerintah Kabupaten Luwu mencapai 2.141 unit, dengan rincian 367 unit roda empat serta 1.749 unit roda dua.
Ditemui sebanyak 604 unit kendaraan dinas tak diatur oleh instansi pemerintah terkait atau mengalami kelalaian perawatan.
Dari total itu, terdapat 59 buah kendaraan empat roda serta 545 buah kendaraan dua roda.
Randi Eka Putra, Kepala Bidang Aset BKAD Luwu, menyatakan bahwa kondisi kendaraan yang tak lagi dikelola mungkin dipicu oleh pegawai dengan hak penggunaan mobil dinas telah memasuki masa pensiun, berpindah tugas, atau lokasi mereka menjadi sulit dilacak.
"Kami masih perlu memverifikasi hal tersebut secara lebih mendalam," jelasnya.
Dia menggarisbawahi bahwa terdapat sejumlah besar kendaraan dinas yang belum dikembalikan dan tetap dioperasikan oleh pejabat lama.
Berdasarkan informasi sektor keasetan, ada lebih dari 2.000 kendaraan dinas yang dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Luwu.
"OPD yang bertanggung jawab dalam hal ini, sebab berdasarkan wewenang, pemakai anggaran dan barang merupakan kepala setiap dinas. Akan tetapi jika fisiknya tak terlihat, kita masih akan menyerahkannya kepada Inspektorat. Sebab tidak dapat langsung dihilangkan begitu saja, dan tentunya nantinya akan ada pertanggungjawaban," ungkapnya.
Randi pun menekankan bahwa kendaraan yang tak memiliki pertanggungan jawab baik administratif maupun fisikal mungkin akan berakhir dengan klaim kompensasi, sebagaimana disarankan oleh pemeriksa dari Inspektorat.
Ini adalah tindakan berikutnya atas hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sulawesi Selatan terkait apel randis tersebut.
Pada surat formalnya, Bupati Luwu, Patahuddin, mengingatkan untuk melaporkan setiap kerusakan parah pada kendaraan, hilang tanpa jejak, ataupun yang diambil oleh orang tak berhak. Laporan tersebut harus disertai dengan gambar-gambar serta dokumen perlindungan lainnya secara menyeluruh. (*)
Laporan oleh Jurnalis dari Tribun Timur, Muh Sauki Maulana
Post a Comment for "604 Kendaraan Dinas Luwu Sulsel Tak Terpakai: 545 Sepeda Motor dan 59 Mobil Kosong"