Tanjung Beringin, BeritaQ.com.co - Dua individu yang diduga sebagai peddlers obat terlarang jenis sabu telah ditahan oleh Unit Anti Napza Polres Serdang Bedagai pada hari Sabtu tanggal 12 April 2025 selama melakukan misi belanja berpura-pura di Tanjung Beringin.
Dari kedua tersangka yang ditahan adalah Muhammad Hafi Manurung (32), penduduk dari Dusun I Dungun, Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Tanjung Beringin, orang ini sebelumnya sudah pernah terlibat dalam kasus serupa dan dikenal sebagai mantan narapidana. Yang satunya lagi yaitu Fajar Mulia Manurung (20), berasal dari Dusun I, Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Pekan Tanjung Beringin.
Dari tangannya, petugas berhasil mengamankan barang bukti yang terdiri dari narkoba jenis sabu dengan bobot kotor 9,92 gram, dua ponsel Android, uang tunai senilai Rp300.000,- serta sebuah sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BK 2892 XBK.
Kasat Narkoba Polres Sergai melalui IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH, selaku Kasi Humas, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Setelah melaksanakan investigasi dan merancangkan strategi pengintaian dengan pembelian diam-diam, petugas sukses menahan keduanya tanpa ada perlawanan," katanya.
Berdasarkan penyelidikan awal, barang haram tersebut didapatkan dari seseorang bernama A alias Arul, yang berasal dari Desa Pekan Tanjung Beringin. Tetapi ketika melakukan pengejaran lebih lanjut, Arul telah kabur dan kini menjadi buruan polisi dengan status DPO.
"Keduanya saat ini dalam penyitaan dan dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 112 Ayat (2), yang memiliki sanksi hukumannya antara lima sampai dua puluh tahun kurungan," jelas Zulfan. Dia pun meminta kepada publik untuk tetap aktif melapor setiap kasus penggunaan obat-obatan terlarang tersebut. (fad/han)
Post a Comment for "Dua Tersangka Narkoba Dicokok di Tanjung Beringin"