zmedia

Ekstradisi Paulus Tannos Terhambat: Dokumen Apa yang Belum Lengkap?

JAKARTA, BeritaQ.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan bahwa berkas tambahan yang dimintakan dari pihak Singapura guna proses penyerahan pengungsi dalam perkara e-KTP, yakni Paulus Tannos, merupakan dokumen affidavits.

Dalam konteks hukum, sebuah affidavit merupakan suatu pernyataan tertulis yang mengandung keterangan disertai sumpahan dan dipergunakan sebagai bukti di pengadilan.

"Dokumen tersebut adalah Affidavit Tambahan," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui pernyataan tertulisnya pada hari Rabu (16/4/2025).

Mantan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyebutkan sebelumnya bahwa pihak berwenang di Singapura telah menuntut beberapa dokumen lebih lanjut berkaitan dengan langkah pengejaran hukuman Paulus Tannos.

"Ada beberapa dokumen yang masih dituntutkan oleh otoritas Singapura," jelas Supratman saat berada di kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, pada hari Selasa (15/4/2025).

Supratman menyebutkan bahwa Kementerian Hukum bekerja sama melalui Tim Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OPHI) pada Ditjen AHU bersama Komisi Antikorupsi (KPK) untuk menyelesaikan persyaratan dokumentasi itu.

Dia menyebutkan bahwa berkas itu akan diantarkan kepada otoritas Singapura sebelum tanggal 30 April tahun 2025.

"Insha Allah hingga tanggal 30 April nanti, dokumen tersebut akan segera diantar. Dalam hal ini, OPHI terus melakukan komunikasi berkala dengan KPK," katanya.

"Bagaimana dokumen-dokumannya? Ceklah ke KPK," tambahnya.

Pada saat yang sama, Direktor Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) dari Kementerian Hukum, Widodo, menyebut bahwa persidangan berkaitan dengan permintaan ekstradisi pelarian kasus e-KTP, Paulus Tannos, direncanakan berlangsung pada bulan Juni tahun 2025 nanti di Singapura.

"Sidang tersebut diproyeksikan akan berlangsung pada bulan Juni," ujar Widodo saat berada di Kantor Kementerian Hukum, Kuningan, Jakarta, pada hari Selasa, 15 April 2025.

Widodo menyebutkan bahwa sidang pendahuluan atau committal hearing mengenai keberlakuan ekstradisi Paulus Tannos akan digelar dari tanggal 23 hingga 25 Juni 2025.

Dia menegaskan bahwa pemerintah tidak dapat campur tangan dalam perkembangan kasus hukum Paulus Tannos yang terjadi di Singapura.

Selanjutnya, Widodo menyebut bahwa tim mereka bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menyelesaikan dokumen ekstra yang diinginkan oleh otoritas di Singapura.

Dokumen itu berkaitan dengan bukti-bukti dalam kasus Paulus Tannos.

"Dokumen semuanya telah dikirimkan dan sudah lengkap, namun ada beberapa aspek yang mungkin memerlukan penekanan pada berbagai bukti, seperti dalam kasus affidaht serta hal-hal serupa," jelasnya.

Post a Comment for "Ekstradisi Paulus Tannos Terhambat: Dokumen Apa yang Belum Lengkap?"