BeritaQ.com - Untuk penduduk terutama warga Kabupaten Tangerang yang berencana untuk memperbarui Surat Izin Mengemudi jenis A atau C pada tanggal 16 April 2025 hari Rabu saat ini.
Lebih baik menggunakan layanan SIM keliling yang diadakan oleh Satlantas Polresta Tangerang.
Pemegang SIM harus memperbarui dokumen mereka setiap lima tahun sejak tanggal pembuatan SIM. Apabila masa berlakunya telah lewat, maka pemegang SIM diharuskan untuk mengurus peng issuance SIM yang baru.
Pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025, pelayanan SIM keliling yang diselenggarakan oleh Satlantas Polresta Tangerang akan berlangsung di dua tempat yaitu di Pospol Telaga Bestari serta di lobby timur Mal Ciputra.
Layanan SIM keliling di Kabupaten Tangerang dilaksanakan dari mulai hari Senin hingga Sabtu.
Pelayanan SIM mobile diadakan di lokasi yang beragam.
Pelayanan SIM berkeliling tidak tersedia pada hari Minggu atau hari-hari libur nasional yang sah.
Berikut adalah 6 tempat dan jam operasional pelayanan SIM keliling oleh Satlantas Polresta Tangerang:
1 Layanan SIM Keliling yang kamu butuhkan akan berlangsung di Lobby Timur Mal Ciputra serta Pospol Kutabumi dari jam 07:00 sampai dengan 15:00 Waktu Indonesia Bagian.
2. Layanan SIM Keliling diselenggarakan pada hari Selasa di Lobby Timur Mal Ciputra serta di Pospol Kutabumi dari jam 07.00 hingga 15.00 WIB.
3. Layanan SIM Keliling akan berlangsung pada hari Rabu di Pospol Telaga Bestari serta di Lobby Timur Mal Ciputra dari jam 07.00 hingga 15.00 WIB.
4. Layanan SIM Keliling pada hari Kamis akan diselenggarakan di Pospol Telaga Bestari serta di Lobby Timur Mal Ciputra dari jam 07:00 hingga 15:00 WIB.
5. Layanan SIM Keliling pada hari Jumat diselenggarakan di Mitra 10 Bitung dan Nizaro Square Kids Villa Balaraja dari jam 07:00 hingga 10:00 WIB, sementara itu untuk lokasi Ramayana Cikupa beroperasional antara pukul 10:00 sampai dengan 15:00 WIB.
6. Layanan SIM Keliling pada hari Sabtu akan diselenggarakan di Pospol Telaga Bestari serta Pasar Puri Samsat Pasar Kemis dari jam 07:00 hingga 15:00 WIB.
Untuk para warga yang berencana untuk mengurus perpanjangan SIM, disarankan agar menyiapkan beberapa dokumen penting sebelum menuju ke tempat pelayanan SIM keliling. Hal ini bertujuan untuk memastikan proses administrasi dapat berlangsung dengan lancar tanpa hambatan.
Berikut ini adalah syarat-syarat yang harus disertakan yakni:
1. surat keterangan sehat,
2. surat keterangan psikologi,
3. fotocopy e-KTP, dan
4. membawa SIM lama.
Ia dapat mendaftar secara daring via http://formulir.polrestatangerang.net
Biaya untuk menerbitkan penggantian akibat kehilangan, kerusakan, atau pemindahan status (mutasi) mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016;
1. SIM A Rp80.000
2. Kartu ID B I Rp80.000
3. Kartu Tanda Penduduk B II senilai Rp80.000
4. SIM C Rp75.000
Alur Perpanjangan SIM;
1. Pelamar mengisi surat pengesahan kesehatan yang dikeluarkan oleh dokter serta ahli jiwa.
2. Calon pendaftar bergerak menuju loket guna membayar tarif administrasi terkait penataan SIM serta mengambil formulir yang dibutuhkan.
3. Calon pemegang SIM bisa mendapatkan nomor antrian.
4. Calon pengguna melengkapi formulir kemudian diserahkan kepada pegawai.
5. Pegawai akan memasukkan informasi calon pemegang SIM ke dalam sistem.
6. Calon pemohon menjalani tahap pengenalan diri yang mencakup sidik jari, fotokopi gambar diri, serta tandatangannya.
7. Pemohon menuju ruang tunggu untuk melakukan pengambilan SIM.
Sumber: Satlantas Polresta Tangerang
Dapatkan Informasi lain dari BeritaQ.comvia saluran Whatsapp di sini
Baca berita BeritaQ.comlainnya di Google News
Post a Comment for "Jadwal SIM Keliling 16 Apr 2025 di Kabupaten Tangerang: 2 Tempat Siap Sedia"