BeritaQ.com, JAKARTA - Perhatikan lima tempat layanan SIM Keliling Jakarta pada hari ini, Rabu (16/4/2025), yang diselenggarakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya.
Terjadi penyesuaian untuk area Jakarta Timur dan kini berada di bawah Kementerian Keuangan.
Layanan bus SIM keliling atau Satpas Keliling ini dirancang khusus bagi mereka yang ingin memperbarui SIM A dan SIM C.
Waktu operasional SIM keliling di Jakarta dimulai dari jam 08.00 hingga 14.00 WIB.
Bagi perpanjangan SIM, saat ini Anda bisa melakukannya tidak hanya di layanan SIM Keliling tetapi juga di satpas atau gerai SIM yang berada di pusat perbelanjaan.
Dalam artikel tersebut terdapat pula lokasi Satpas serta gerai SIM yang berada di Malang.
Berikut ini adalah jadwal SIM Keliling di Jakarta menurut informasi yang diberikan oleh TMC Polda Metro Jaya pada hari Rabu (16/4/2025):
Jakarta Timur: Di depan lobi gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, Jalan Senen Raya
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Jakarta Barat: Mall Citraland Grogol
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Syarat Perpanjangan SIM
Para pemegang SIM yang berencana memperbarui melalui layanan SIM Keliling diminta menyediakan persyaratan dokumen penting tersebut, yaitu sebagai berikut:
- Aslinya Kartu Tanda Penduduk beserta fotokopinya dan aslinya Surat Izin Mengemudi beserta fotokopinya
- Mengisi formulir permohonan
- Melaksanakan pemeriksaan kesehatan di tempat cabang.
Mohon diingat, layanan SIM Keliling Jakarta (Simling) hanya menangani perpanjangan untuk SIM A dan SIM C yang masih valid.
Pengendara dengan surat izin mengemudi (SIM) yang sudah kadaluarsa sekalipun hanya melewati satu hari setelah tanggal kedaluwarsanya wajib mendaftar untuk mendapatkan SIM baru di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.
Apabila tidak memiliki waktu luang, Anda dapat menyelesaikan proses tersebut melalui aplikasi SINAR yang disediakan oleh Polda Metro, entah itu untuk memperbarui perpanjangan atau membuat SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM
Biaya pemanjangan SIM di Satpas Bergerak, sebesar Rp 225.000 untuk SIM A yang berlaku untuk pengendara mobil dan Rp 220.000 untuk SIM C yang digunakan oleh pengemudi sepeda motor.
Biayanya cocok dengan yang dialami oleh BeritaQ.com saat mengurus perpanjangan SIM di Satpas Bergerak di Kota Tangerang pada hari Kamis (7/3/2024).
Biaya yang disebutkan mencakup uji psikologi senilai Rp 60.000.
Di samping itu, perpanjangan SIM juga dapat diperoleh di kantor cabang SIM yang berada di mal atau pusat belanja, dengan alamat sebagai berikut:
1. Artha Gading
Senin hingga Sabtu antara jam 12.00 WIB sampai dengan 18.00 WIB
2. Pluit Village
Senin hingga Minggu dari jam 12:00 sampai 18:00 WIB
3. Taman Palem
Senin hingga Sabtu berlangsung dari jam 08.00 sampai 12.00 WIB
4. Lippo Puri
Senin hingga Sabtu dari jam 10.00 sampai 16.00 WIB
5. Blok M Square
Senin hingga Jumat pukul 10.00 sampai 14.00 WIB
6. Balai Layanan Publik Masyarakat (BLPM)
Senin hingga Jumat berlangsung dari jam 08.00 sampai dengan 15.00 WIB
7. Tamini Square
Senin hingga Sabtu beroperasi dari jam 11.00 sampai 19.00 WIB
Alternatifnya, para pemakai kendaraan juga dapat memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Satpas, dengan letak sebagai berikut:
- Satpas Kepolisian Metropolis Jaya: Jl. Daan Mogot Kilometer 11, Jakarta Barat
Satpas Jakarta Pusat berada di Jalan Landasan Pacu Selatan Ruas A5 Nomor 1, Kemayoran
- Kantor Satpas Jakarta Utara: Jl. Gorontalo Nomor 80, Tanjung Priok
- Satpas Jakarta Barat: Jalan Daan Mogot Kilometer 11
- Satpas Jakarta Selatan: Jl. Wijaya II Nomor 42, Kebayoran Baru
- Satpas Jakarta Timur: Jl. DI Panjaitan Nomor 55, Kecamatan Kuningan. (*)
Penulis: Dian Anditya Mutiara / BeritaQ.com
Baca BeritaQ.com berita lainnya di Google News
Dapatkan berita lebih lanjut dari BeritaQ.com melalui WhatsApp. : di sini
Post a Comment for "Kelima Tempat Layanan SIM Keliling Jakarta Rabu 16 April: Jadwal Baru di JakTim"