BeritaQ.com Polres Karangasem sudah mengamankan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang petugas pencalang yang terjadi di Pura Agung Besakih, Karangasem Bali.
Tiga tersangka tersebut adalah IGLAED (30), IGLR (56), dan IGNAPP (21).
"Penjahat sudah diamankan di Mapolres Karangasem berkaitan dengan insiden penganiayaan yang dialami petugas pencacah di Pura Agung Besakih," ungkap Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba pada hari Rabu, tanggal 16 April 2025.
Terdakwa utama yang beralamat di Banjar Dinas Selat Kelod, Desa Selat, Kecamatan Selat, Kabupaten Karangasem itu diamankan atas laporan polisi nomor 14/IV/2025 tertanggal 14 April 2025.
"Pelakunya diduga menyalahi Pasal 170 KUHP yang berkaitan dengan tindakan kekerasan beramai-rami di depan publik baik terhadap orang maupun harta benda," ungkap Kapolres.
Tindakan penahanan tersebut dilakukan usai Polres Karangasem menjalankan sejumlah proses penyelidikan. Proses-proses itu mencakup pembuatan Berita Acara Pelaporan, mengunjungi lokasi kejadian untuk melakukan pengumpulan bukti dengan pimpinan dari Satuan Reskrim, pemeriksaan para saksi, analisis rekaman CCTV, serta berbagai langkah investigatif lainnya.
Insiden penganiayaan terhadap petugas pecalang berlangsung di area pura Bencingah Pura Agung Besakih saat pelaksanaan acara IBTK (Ida Bhatara Turun Kabeh) pada hari Senin tanggal 14 April 2025 kurang lebih pukul 12:40 Waktu Indonesia Bagian Timur (WITA).
Peristiwa tersebut menyebabkan korban, I Nengah Wartawan (52), menderita memar di wajahnya. (mit)
Post a Comment for "Ketiganya Dicokok: Pelaku Serangan Pecalang di Pura Besakih Akhirnya Ditahan"