zmedia

Korupsi Rp 75,9 Miliar: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Ditahan

banten.BeritaQ.com , SERANG - Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangerang Selatan (Tangsel), yang memiliki inisial WL, diamankan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.

WL diamankan karena dugaan pelanggaran hukum dalam bentuk suap atau rasuah (tindak pidana korupsi/ tipikor) yang berkaitan dengan penyediaan dan manajemen layanan transportasi serta penanganan limbah untuk tahun anggaran 2024, di mana besarnya transaksi kontrak tersebut menyentuh angka sebesar Rp 75,9 miliar.

Kasi Penerangan Hukum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan WL merupakan tersangka kedua yang sebelumnya telah ditangkap terlebih dahulu direktur PT Ella Pratama Prakasa (EPP) berinisial SYM.

Menurut Rangga, PT EPP menjadi perusahaan penyedia pengangkutan serta pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup Kota Tangsel berdasarkan hasil persekongkolan antara WL dengan SYM.

"Maka, agar rencana kemenangan PT EPP berjalan lancar, ada bukti kolusi antara WL dan SYM," jelas Rangga.

Dia menggarisbawahi bahwa terduga WL dikenakan pasal 2 bersama dengan Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Penanganan Dugaan TindakPidana Korupsi besertaPasal 55 dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, kata Rangga, WL langsung dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Pandeglang.

"Tersangka akan dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung dari sejak Selasa, 15 April 2025," tutur dia. (mcr34/jpnn)

Post a Comment for "Korupsi Rp 75,9 Miliar: Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tangsel Ditahan"