
JAKARTA, BeritaQ.com Satu dari beberapa dapur makan gratis (DMG) yang ada di Kalibata, Pancoran, Jakarta Selatan, harus mengakhiri kegiatannya pada bulan Maret 2025.
Alasannya berkaitan dengan tuduhan penyalahgunaan dana operasional sekitar Rp1 miliar oleh para pemegang wewenang dari yayasan pengelola dananya, yakni Yayasan Media Berkat Nusantara (MBN).
Dilansir dari Tribun Jakarta , dapur MBG Kalibata dikendalikan oleh Ira Mesra, yang merupakan mitra dari Yayasan MBN serta Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Mulai bulan Februari tahun 2025, Ira sudah mengirimkan sebanyak 65.025 porsi makanan selama dua fase implementasi program tersebut.
Akan tetapi sebelum dapur berhenti berfungsi, Ira belum mendapatkan satu rupiahpun dari yayasan tersebut untuk mengcover biaya operasionalnya.
Danna Harly, kuasa hukum Ira, menyatakan bahwa semua biaya, termasuk makanan, listrik, perlengkapan memasak, penyewaan ruang, dan upah chef, sepenuhnya menjadi tanggungan kliennya sendiri.
"Kami tak dapat menyediakan dana lagi untuk dua fase dengan total 60 ribu porsi. Kami belum mendapat bayaran sama sekali," jelas Harly.
Ironisnya, Harly menyebutkan bahwa Yayasan MBN ternyata sudah mendapatkan dana senilai Rp 386.500.000 dari Badan Gizi Nasional (BGN), yang menjadi pendukung utama program tersebut.
Namun, uang itu tidak pernah disalurkan kepada Ira sebagai mitra yang bertugas di lokasi.
Ketika Ira mencoba mengklaim pembayarannya, malah timbul pernyataan satu pihak dari yayasan yang menyebutkan bahwa Ira memiliki kewajiban sebesar Rp45.314.249.
Tagihan ini berkaitan dengan faktur yang disebut-sebut berhubungan dengan pembelian produk oleh SPPG atau lembaga di lokasi tersebut.
Akan tetapi, Harly dan kliennya menyangkal klaim itu. Berdasarkan pendapat Harly, semua transaksi dan pembelian dilakukan sepenuhnya oleh Ira tanpa ada intervensi dari pihak yayasan.
"Faktanya di lapangan, semua dana operasional berasal dari Ibu Ira," tegas Harly.
Sebagai akibat dari kasus tersebut, Ira merugi sekitar Rp 1 miliar atau lebih tepatnya Rp 975.375.000, dan ia pun memilih untuk menggunakan jalan hukum.
Ira secara resmi mengadukan Yayasan MBN kepada Kepolisian Resor Metropolitan Jaksel karena diduga ada penipuan dana.
Laporan itu terdaftar di bawah nomor LP/B/1160/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya dan bertanggal 10 April 2025.
Masalah ini mengungkap kekhawatiran terkait penanganandana bantuan sosial serta ketidakmampuan sistem dalam melakukan pengawalan dan pencatatan yang efektif.
Harly meminta Badan Gizi Nasional (BGN) agar segera bertindak dan mengambil keputusan yang kuat terhadap masalah tersebut.
"Tapi yang paling penting sekarang bagaimana BGN memfasilitasi masalah ini," kata Harly.
Post a Comment for "MBG Kitchen di Kalibata Tutup Setelah Gagal Bayar Dana Hingga Rp1 Miliar"