zmedia

Pemprov DKI Aksi Tegas Terhadap Truk dan Bis yang Abaikan Uji Emisi

JAKARTA, BeritaQ.com– Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerapkan kebijakan kuat untuk membantu dalam pencegahan polusi udara di Jakarta.

Pemilik alat transportasi besar harus demikian pula heavy duty vehicles Seperti halnya truk dan bus yang melewatkan kewajiban pengujian emisinya di Jakarta akan terkena sanksi berat, yakni bisa dipenjara selama enam bulan atau didenda sebesar Rp 50 juta sebagai maksimum.

Ancaman tersebut tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2005 mengenai Pengendalian Pencemaran Udara.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto menyebut bahwa tindakan keras ini adalah bagian dari upaya penerapan hukum terhadap para pemilik kendaraan besar, lebih spesifik lagi untuk jenis kendaraan menggunakan bahan bakar solar dan belum sesuai dengan standar emisi gas pembuangan.

Dia menjelaskan bahwa pemilik kendaraan besar seperti truk dan bis yang melalaikan tanggung jawab melakukan tes emisi di Jakarta serta tertangkap selama Operasi Gabungan Pemberantasan Pelaku Melanggar Tes Emisi dapat mengalami sanksi keras yakni penjara atau denda.

"Pelanggarannya masuk ke dalam kategori TindakPidanaRingan (Tipiring)," terang Asep melalui pernyataan tertulis pada hari Selasa, 15 April.

Dia menyatakan bahwa operasi bersama ini akan digelar di area DKI Jakarta dimulai dari tanggal 15 April 2025 dan mencakup partisipasi banyak pihak terkait.

Antara lain Dinas Lingkungan Hidup, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, serta Polda Metro Jaya. Lebih dari 40 personel gabungan secara keseluruhan akan diturunkan dalam tiap operasi.

Kita akan tetap meningkatkan pemantauan pada kendaraan besar seperti truk, trailer serta bus yang termasuk dalam kategori tersebut. heavy duty vehicle Komitmen tersebut diambil guna menangani pencemaran udara yang berasal dari kendaraan," jelas Asep.

Dia menyebutkan bahwa pada tiap operasi akan dijalankan pemeriksaan emisi dari kendaraan guna memastikan kesesuaian dengan peraturan emisi yang berlaku.

"Di samping itu, akan digelar persidangan tilikan pidana bagi para pelaku yang dinyatakan gagal dalam tes emisinya dan kemudian akan disanksi," jelas Asep.

Post a Comment for "Pemprov DKI Aksi Tegas Terhadap Truk dan Bis yang Abaikan Uji Emisi"