BeritaQ.com, Banten - Kepolisian mengungkap perilaku buruk seorang anggota DPRD Banten yang menipu perusahaan pembuat beton siap pakai tersebut.
Polisi bahkan menahan salah satu anggota DPRD Banten karena dituduh terlibat dalam kasus penipuan itu.
Karena adanya kecurangan oleh seorang anggota DPRD Banten, perusahaan tersebut merugi sampai denganRp 350 juta.
Kelakuannya dari seorang anggota DPRD Banten itu terbongkar melalui pengungkapan Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan.
Anggota DPRD Propinsi Banten yang telah ditahan kepolisian itu berinisial Tb Roy Fachroji Basuni (44).
Roy Fachroji dituduh telah melancarkan tindakan penipuan dalam urusan bisnisnya dengan perusahaan beton, PT Sinar Dinamika Beton.
Kombes Dian Setyawan, Dirreskrimum Polda Banten, menyatakan bahwa dugaan penipuan yang dilakukan oleh Roy dimulai ketika melakukan pemesanan beton siap pakai.
Roy dikenal telah menerbitkan cek sebesar Rp 350 juta untuk PT Sinar Dinamika Beton sebagai alat pembayarannya.
Akan tetapi, walaupun barang telah dikirim, PT Sinar Dinamika Beton belum juga mendapatkan pembayaran karena cek dari Roy tidak dapat diuangkan.
Ketika pergi ke bank, cek tersebut dikembalikan sebab dana yang tersedia tak cukup. Dian menyebutkan bahwa insiden itu berlangsung di bulan Februari tahun 2024.
"Pelapor menderita kerugian yang sampai sekarang belum dapat dijawab oleh terduga pelaku," jelaskan Dian, pada hari Selasa (15/4/2025).
Terdakwa atas tindakan yang dilakukan, Roy dikenai pasal 378 KUHP mengenai kecurangan serta atau pasal 372 KUHP terkait pencurian dengan sanksi hukumannya bisa mencapai masa hukuman paling lama selama empat tahun kurungan.
Maka, bagaimanakah gambarannya tentang Tb Roy Fachroji Basuni?
Sebagaimana tertera dalam situs resmi DPRD Banten, Roy dilahirkan pada tanggal 11 Maret 1981 di kota Serang.
Dia adalah alumni dari SMA Prisma Sanjana yang lulus pada tahun 1999.
Pada saat ini, dia bertugas sebagai anggota Komisi II DPRD Banten dari Fraksi Golkar serta menjadi bagian dari Badan Musyawarah.
Di samping berperan sebagai anggota DPRD Banten, Roy juga memegang posisi sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) untuk masa jabatan 2022 sampai 2026, sebagaimana diinformasikan pada situs web resmi IMI.
Posisi ini adalah yang kedua untuk Roy, mengikuti pengalaman sebelumnya sebagai Ketua IMI dari tahun 2018 hingga 2022.
Roy sempat menduduki posisi Ketua Asosiasi Pengusaha Kontruksi Indonesia (Aspekindo) untuk masa jabatan tahun 2011 hingga 2014.
Harta Kekayaan milik Tb Roy Fachroji Basuni
Tb Roy Fachroji Basuni mengajukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada tanggal 31 Desember 2024, yaitu tiga bulan sesudah diresmikan sebagai anggota DPRD Provinsi Banten.
Dia memiliki harta senilai Rp1.274.635.085.
Sesungguhnya, kekayaan Roy mencapaiRp 3,4 miliar. Tetapi, nominal tersebut berkurang karena utang yang harus dia bayar senilai Rp2,1 miliar.
Kekayaan utama Roy berasal dari tiga properti tanah dan gedung yang terletak di Serang.
Salah satu dari kekayaan itu diduga berasal dari warisan.
Roy dikenal pula mempunyai tiga buah kendaraan roda empat, salah satunya adalah Mercedes-Benz dari tahun 2018 yang harganya mencapai Rp600 juta dan termasuk dalam kategori kemewahan.
Berikut adalah detail harta kekayaan Roy, seperti diambil dari elhkpn.kpk.go.id:
II. DATA HARTA
A. LAHAN DAN PROPerti Rp. 1.945.000.000
- Tanah dan Properti Berukuran 1625 m2/1000 m2 di KAB/KOTA SERANG, DISERAHKAN SEBAGAI WARISAN ATAU Hibah Melalui Akta Notaris, Harga: Rp. 1.650.000.000
- Lahan seluas 4080 meter persegi di KAB/KOTA SERANG, diberikan sebagai hibah dengan akta senilai Rp. 45.000.000
- Tanah dan Properti Berukuran 1655 m2/200 m2 di KAB/KOTA SERANG, HARGA RP. 250.000.000 DARI PEMilik TANAH Sendiri
B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 1.210.000.000
- MOBIL, MARC BENZ C 300 AT (W205) CKD Tahun 2018, Dikerjakan Sendiri Harga Rp. 600.000.000
- MOBIL, TOYOTA INNOVA KIJANG INNOVA 2.4 G A/T (GUNI 142R-MDTS) Tahun 2024, HARGA RP. 430 JUTA YANG DIRENTALKANSENDIRIKAN Rp. 430.000.000
- MOBIL, TOYOTA AVANZA W101RE-LBMFZ 1.5 G CVT Tahun 2021, HASIL SENDIRI Rp. 180.000.000
C. Aset Bergerak Lainnya Rp. 20.000.000
D. SURAT bernilai Rp. ----
E. UANG TUNAI DAN HAL YANG SAMA DENGAN UANG TUNAI Rp. 263.635.085
F. HARTA TAMBAHAN Lainnya Rp. ----
Sub Total Rp. 3.438.635.085
III. HUTANG Rp. 2.164.000.000
IV. JUMLAH ASET KESSELURUHAN (II-III)Rp. 1.274.635.085
Artikel ini sudah dipublikasikan di Tribunnews.com
Post a Comment for "Polisi Ungkap Skandal: Anggota DPRD Banten Tipu Perusahaan Beton Rp 350 Juta"