
BeritaQ.com.CO.ID - JAKARTA. Presiden Prabowo Subianto sudah mengeluarkan Peraturan Pemerintahan (PP) nomor 12 tahun 2025 yang berjudul Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Industropolis Batang. Aturan tersebut dipublikasikan pada tanggal 19 Maret 2025.
Elen Setiadi, yang merupakan Wakil Ketua Pertama dari Tim Implementasi Dewan Nasional untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), menyebut bahwa pihaknya melalui Sekretariat Jenderal Dewan Nasional KEK telah mengadakan pertemuan koordinatif untuk mengevaluasi strategi tindakan terkait dengan KEK Industri Kota Batang.
Langkah tindakan ini bertujuan untuk mencapai target selama 5 tahun ke depan. Ini meliputi invesasi sebesar Rp 74,5 triliun, ekspor senilai US$ 15,2 miliar, penggantian impor sebanyak US$ 26,7 miliar, serta penyerapan tenaga kerja langsung sejumlah 18.991 orang dan tidak langsung sekitar 39.154 orang.
"Ekspektasi dari pengembangan KEK ini adalah untuk mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi secara nasional serta di Jawa Tengah, sejalan dengan petunjuk Presiden," jelas Elen pada pernyataannya kepada media, Rabu (16/4).
Elen menyebutkan bahwa KEK Industropolis Batang akan mengkhususkan diri dalam bidang produksi/olahraga, logistic, serta pariwisata. Selain itu, luasan area dari KEK Batang mencakup sekitar 2.886,87 hektare.
Ngurah Wirawan, yang menjabat sebagai Direktur Utama dari PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB), menyebutkan bahwa pengakuan sebagai KEK adalah kemajuan signifikan untuk mewujudkan Indonesia menjadi sentra industri dunia.
Menurutnya, jumlah total dana investasi yang telah dialirkan ke KEK Industropolis Batang saat ini mencapai angka Rp17,95 triliun. Di antara tujuh perusahaan pemanfaat lahan yang sudah mulai berproduksi, area tersebut telah mempekerjakan sebanyak 7.008 orang, dan delapan puluh persen diantaranya berasal dari wilayah Kabupaten Batang.
"Dengan adanya ekosistem inovasi yang mendukung kerjasama di antara sektor industri, pemerintahan, dan publik, KEK Industropolis Batang akan menjadi daya tarik bagi investor, menghasilkan peluang pekerjaan tambahan, serta membantu perkembangan ekonomi nasional yang merata dan lestari," ungkap Wirawan.
Post a Comment for "PP 12/2025 Diluncurkan, KEK Batang Menargetkan Penarikan Investasi Senilai Rp 74,5 Triliun"