zmedia

Rencana Cair Juli 2025: Berapa Besarnya Tunjangan Dosen PNS?

BeritaQ.com - Pada Juli 2025 mendatang, pihak berwenang akan mengeluarkan tunjangan kinerja atau tukin untuk para dosen yang juga merupakan aparatur sipil negara (ASN), yang bertugas di bawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Kemendikti).

Itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) No. 19 Tahun 2025 mengenai Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan bahwa tunjangan kinerja (tukin) akan diterima oleh 31.066 dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Jumlahnya sebesar Rp 2,66 triliun yang akan dibayarkan setelah Bapak Menteri (Mendikti Saintek) merilis peraturan menteri guna mendukung implementasinya," kata Sri Mulyani seperti dilansir dari BeritaQ.com , Selasa (15/4/2025).

" Ini berarti mereka mendapatkan 14 bulan karena terdiri dari 12 bulan mulai Januari hingga Desember ditambah denganTHR dan gaji ke-13. Jadi bagi hal ini, pihak tersebut akan menerima THR dan gaji ke-13 yang sama," jelasnya.

Maka, berapakah jumlah tunjangan fungsional untuk dosen PNS tersebut?

Besaran tukin dosen ASN

Menurut Perpres No. 19 Tahun 2025, jumlah tunjangan fungsional untuk dosen PNS diatur berdasarkan 17 tingkatan pangkat.

Berikut adalah jumlah tunjangan keprofesian untuk dosen PNS:

  • Tunjangan golongan 1: Rp 2.531.250
  • Tunjangan golongan 2: Rp 2.708.250
  • Tunjangan golongan 3: Rp 2.898.000
  • Tunjangan golongan 4: Rp 2.985.000
  • Tunjangan golongan 5: Rp 3.134.250
  • Tunjangan untuk golongan 6:Rp 3.510.400
  • Tunjangan golongan 7: Rp 3.915.950
  • Tunjangan golongan 8: Rp 4.595.150
  • Tunjangan untuk golongan 9:Rp 5.079.000
  • Tunjangan golongan 10: Rp 5.979.200
  • Tunjangan golongan 11:Rp 8.757.600
  • Tunjangan golongan 12: Rp 9.896.000
  • Tunjangan golongan 13: Rp 10.936.000
  • Tunjangan golongan 14: Rp 17.064.000
  • Tunjangan golongan 15: Rp 19.280.000
  • Tunjangan golongan 16: Rp 27.577.500
  • Tunjangan golongan 17: Rp 33.240.000.

Untuk mendorong semangat kerja para dosen Pegawai Negeri Sipil (PNS)

Mentri Bidang Pendidikan Tinggi, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto berharap bahwa dengan adanya tunjangan kinerja ini bisa menambah semangat mengajar bagi dosen yang juga pegawai negeri sipil (ASN).

Maka itu, akan memperbaiki standar universitas di mana dosen PNS tersebut mengajar.

"Ia mengungkapkan harapan untuk meningkatnya motivasi serta profesionalisme para dosen dan staf pengajar beserta semua karyawan," seperti yang dikutip dari sumber tersebut. BeritaQ.com , Selasa (15/4/2025).

Saat ini, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Rini Widyantini mengatakan bahwa tunjangan kinerja tidak semata-mata berfungsi sebagai penambahan pendapatan.

Akan tetapi, dana tersebut merupakan alat penting untuk mendorong birokrasi menjadi lebih fleksibel, efektif, dan fokus pada pencapaian hasil.

Menurut dia, tunjangan dosen PNS disediakan guna memperbaiki mutu performanya dan akan ditinjau berkala oleh Kemenpan RB.

"Rini menjelaskan bahwa mereka akan mengevaluasi dan memantau implementasi reformasi birokrasi di semua kementerian secara periodik," katanya.

(Sumber: BeritaQ.com/Isna Rifka Sri Rahayu, Firda Janati | Editor: Erlangga Djumena, Jessi Carina)

Post a Comment for "Rencana Cair Juli 2025: Berapa Besarnya Tunjangan Dosen PNS?"