zmedia

Syarat dan Langkah Mudah untuk Dapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Rumahan Warisan Anda

BeritaQ.com - Warisan akan terkena pajak pada properti yang diwariskan jika mereka gagal menyodorkan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) pasal 4 ayat (2) kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) ketika menjalani prosedur pengubahan nama sertifikat.

Direktur Hubungan Masyarakat, Pelayanan, dan Penyuluhan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berada di bawah Kementerian Keuangan (Kemenkean), Dwi Astuti menyampaikan bahwa tarif pajak untuk properti warisan sebesar 2,5%.

Peraturan tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 261/PMK.03/2016 yang membahas prosedur penyetoran, pelaporan, serta pengecualian pajak penghasilan terkait dengan pendapatan dari perubahan hak atas tanah atau bangunan, termasuk juga perjanjian preorder untuk pembelian properti seperti tanah dan bangunan beserta revisinya.

Dan juga, Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-30/PJ/2009 mengenai Prosedur Penyediaan Exim untuk Pembayaran atau Pengumpulan Pajak Penghasilan terkait dengan Pendapatan yang berasal dari Transfer Hak atas Tanah dan atau Properti.

Sebaliknya, para pewaris yang mencantumkan Surat Ketetapan Pembayaran Pajak Penghasilan terkait dengan penyerahan tanah maupun bangunan dalam prosedur perubahan nama, akan mendapatkan pembebasan dari kewajiban membayar pajak tersebut.

Pasal 3 ayat (1) huruf d PER-8/PJ/2023 menyebutkan bahwa penyerahan harta seperti tanah atau gedung yang dilakukan melalui pewarisan dapat dilepaskan dari tanggungan membayar atau mengumpulkan Pajak Penghasilan (PPh).

"Pengecualian dari tanggung jawab itu diserahkan melalui penerbitan Surat Keterangan Bebas PPh tentang pendapatan yang berasal dari penyerahan hak atas tanah dan/atau gedung, serta perubahan dalam kontrak pembelian tanah dan/atau gedung," jelas Dwi ketika diwawancara. BeritaQ.com, Selasa (15/4/2025).

Maka, apa langkah untuk memperoleh SKB pajak penghasilan terkait rumah warisan?

Persyaratan untuk Membuat Surat Ketetapan Pajak Rumah Warisan

Sebelum mengajukan Surat Ketetapan Bea Pajak untuk rumah warisan, para pewaris harus mempersiapkan sejumlah dokumen penting terlebih dahulu.

Dikutip dari laman resmi Pajak Berikut adalah ketentuan yang perlu dipenuhi oleh para ahli waris dalam pengurusan Surat Keterangan Bayar (SKB) pajak untuk rumah warisan:

  • Surat permintaan surat keterangan bebas PPh terkait pendapatan dari penjualan hak atas tanah serta/atau gedung
  • Surat pernyataan pembagian waris
  • Fotokopi Kartu Keluarga
  • Salin dan Fotocopy Surat Pengumuman Pajak yang Harus Dibayar untuk Pajak Tanah dan Bangunan dari Tahun Terakhir
  • Salin dan fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Orang Pribadi untuk tahun pajak paling akhir yang berada di bawah nama pewaris.
  • Surat yang menunjukkan bahwa pewaris berpenghasilan kurang dari Batas Penghasilan Tanpa Pajak.

Di luar ahli waris, kelompok lain yang dapat mengajukan Surat Ketetapan Bea untuk rumah warisan mencakup individu dengan pendapatan di bawah batas Penghasilan Tidak Terkena Pajak, yang mentransfer hak atas tanah dan/atau bangunan senilai kotor kurang dari Rp 60 juta serta individu maupun badan usaha.

Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai ketentuan pembuatan Surat Ketetapan Pajak untuk rumah warisan yang diajukan baik oleh individu maupun badan usaha, Anda dapat merujuk ke sumber berikut: sini .

Bagaimana cara memperoleh pengurangan pajak untuk rumah yang diwariskan?

Setelah semua persyaratan terpenuhi, ahli waris dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan Surat Keterangan Bayar pajak atas rumah yang diwariskan.

Dwina menjelaskan bahwa agar dapat mendapatkan Surat Keterangan Bayar (SKB) PPh yang berkaitan dengan pendapatan dari penyerahan hak atas tanah atau bangunan akibat warisan, Wajib Pajak perlu menyampaikan permohonan secara tertulis kepada Kantor Layanan Pajak (KPP) tempat mereka tercatat.

Permohonan Surat Keterangan Bendahara Pajak Penghasilan atas rumah warisan bisa disampaikan oleh para pewaris sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 4 ayat (5) butir c dari PER-8/PJ/2023.

"Permohonan diserahkan dengan melengkapi formulir aplikasi dan harus diikuti oleh dokumen pernyataan bagi hasil warisan berdasarkan format yang tertera dalam lampiran PER-8/PJ/2023," jelas Dwi.

Di samping itu, Wajib Pajak wajib mengonfirmasi bahwa mereka sudah melaporkan SPT Tahunan untuk dua tahun pajak sebelumnya dan/atau telah memberikan SPT Masa PPN pada tiga periode pajak terkini yang menjadi tanggung jawab mereka berdasarkan aturan hukum yang berlaku. Selanjutnya, Wajib Pajak tersebut tidak memiliki hutang pajak atas segala jenis pajak.

Dapatkah penolakan terhadap SKB pajak warisan dilakukan?

Setelah semua dokumen pengajuan diberikan secara lengkap, proses pembuatan SKB pajak untuk rumah warisan biasanya diselesaikan dalam waktu maksimum 3 hari kerja.

Jika kepala KPP tidak mengeluarkan keputusan dalam jangka waktu tiga hari, maka permohonan SKB untuk pajak penghasilan akan dianggap disetujui.

Maka, Kepala Kantor Layanan Pajak perlu mengeluarkan Surat Bukti Penyataan Tanpa Pajak Pendapatan yang berkaitan dengan pendapatan hasil penjualan hak atas tanah serta/atau gedung dalam kurun waktu maksimal 2 hari kerja setelah batas akhir pengiriman permohonannya.

Apabila permohonan SKB untuk pajak Penghasilan mengenai pendapatan dari pengalihan hak atas tanah atau bangunan sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 4 ditolak, maka Kepala Kantor Pelayanan Pajak harus memberi notifikasi tentang penolakan tersebut kepada Wajib Pajak menggunakan format seperti pada Lampiran VI yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini.

Untuk informasi tambahan, Anda dapat menghubungi layanan kring pajak melalui nomor telepon 1500 200 atau dengan mengunjungi situs web resmi mereka. ajak.go.id.

Post a Comment for "Syarat dan Langkah Mudah untuk Dapatkan Surat Keterangan Bebas Pajak Rumahan Warisan Anda"