zmedia

Calon Haji Sragen Meninggal Sebelum Berangkat, Keluarga Memutuskan Penyerahan Kuota Ditunda Hingga 2026

SRAGEN, BeritaQ.com – Salah satu dari 887 peserta calon haji (calhaj) regular asal Kabupaten Sragen tidak dapat melaksanakan perjalanan mereka ke Tanah Suci pada tahun ini.

Seorang calon jemaah haji yang bernama Rubiyem, seorang warganegara dari Sukomarto RT 4, Desa Jetak, Kecamatan Sidoarjo, telah meninggal dunia akibat penyakit pada hari Selasa, tanggal 8 April 2025.

Plt. Kasi Penyelenggaraan Haji dan Umrah di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sragen, Fandi Aditama, menyatakan bahwa kematian Rubiyem sudah dilaporkan secara formal kepada Kemenag sebagaimana yang menjadi ketentuan administratif.

Sebuah jemaah wafat akibat penyakit. Mengingat hal ini berada di luar dugaan kita semua serta sesuai dengan takdir bahwa setiap jemaah yang meninggal dunia perlu melapor kepada Kantor Kementerian Agama, ungkap Fandi pada hari Rabu (15/4/2025).

Fandi menyebutkan bahwa, mengikuti aturan, jemaah yang meninggal sebelum keberangkatan memiliki hak untuk diganti oleh ahli warisnya.

Akan tetapi, keluarga Rubiyem memutuskan untuk mengalihkan penyerahan sampai ke musiman haji berikutnya.

"Alhamdulillah, pihak keluarga telah mengunjungi kantor Kementerian Agama untuk memberitahu bahwa mereka berencana menyerahkan dan memundakan kepergian hingga tahun 2026 yang akan dating," katanya.

Dia juga menyebutkan bahwa penyerahan kepada pewaris dilaksanakan dengan cara formal lewat akta yang telah ditanda tangani oleh semua pihak warisan sehingga dapat menghindari perselisihan di masa depan.

Pembuktian dari penerimaan pelimpahan dilakukan melalui surat kuasa yang telah ditanda-tangan oleh semua ahli waris. Ini merupakan salah satu persyaratan untuk mencegah adanya gugatan nantinya, terang Fandi.

Profildnya Jemaah Calon Haji Asal Sragen Tahun 2025

Umumnya, Kepala Kantor Kementerian Agama Sragen, Ihsan Muhadi, mengatakan bahwa sebagian besar jemaah haji dari Sragen pada tahun ini berada dalam kategori usia lanjut yaitu lebih dari 60 tahun.

Jemaah haji yang berusia paling tua adalah Ibu Wagiyem (89 tahun), berasal dari Totorejo RT 19 RW 6, Desa Kedung Upit, Sragen. Di sisi lain, jemaah dengan usia paling muda adalah Fikri Ahmad Imanuddin (18 tahun 8 bulan) yang berasal dari Jatisari RT 17, Karangjati, Kalijambe.

"Iya, yang berada di atas angka 60-an tentu lebih banyak, maksimal usianya sampai 89 tahun, sedangkan yang termuda adalah 18 tahun 8 bulan," jelas Ihsan.

Post a Comment for "Calon Haji Sragen Meninggal Sebelum Berangkat, Keluarga Memutuskan Penyerahan Kuota Ditunda Hingga 2026"