
BeritaQ.com - Persidangan kasus pornografi yang menghadapkan Ichlas Budhi Pratama alias (IBP) serta Viska Dhea Ramadhani (VDR) berlanjut lagi. Kedua pasangan hidup bersama tanpa nikah tersebut memasuki persidangan pertamanya pada Selasa (15/4) petang kemarin.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Gresik mengajukan dakwaan terhadap kedua individu tersebut berdasarkan Pasal 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Persidangan yang berlangsung di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Gresik tersebut dilaksanakan dengan pintu tertutup. IBP dan VDR kelihatan murung ketika disalurkan oleh pejabat ke arah ruang persidangan. Keduanya pula memakai topeng hitam guna menyembunyikan muka mereka.
Pada sesi peradilan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Paras Setio menyatakan bahwa mereka menyerahkan beberapa buah bukti di pengadilan. Bukti-bukti ini meliputi tiga telepon genggam, pakaian tertentu, serta sebuah berkas yang berisi rekaman video dengan durasi 94 detik tentang aktivitas seksual. "Alat-alat yang dipergunakan oleh tersangka untuk membuat konten video bersifat pornografis," ungkapnya.
Kepala Bagian Penerangan di Kejaksaan Negeri Gresik tersebut menyatakan bahwa IBP dan VDR dituduh berdasarkan Pasal 29 bersama-sama dengan Pasal 4 Ayat 1 atau Pasal 34 bersama-sama dengan Pasal 8 dari Undang-Undang tentang Pornografi. Ancamannya cukup serius yaitu hukuman penjara paling lama bisa mencapai 12 tahun. "Agar kasus ini semakin kuat, nantinya kita akan membawa sejumlah saksi pada persidangan mendatang," jelas Paras.
Setelah persidangan berakhir, Kuasa Hukum terdakwa Agus Sugiarto menyatakan bahwa timnya tidak akan mengajukan sanggahan atau respons terhadap tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Pengacara Umum. "Secara formal, kita melihat tak ada hal yang perlu dibalas dalam dokumen dakwaan tersebut. Nantinya baru jika kasus ini mencapai aspek substantif," jelasnya.
IBP dan VDR juga keluar ruang sidang dengan tangan terborgol. Keduanya bakal ditahan di Rumah Tahanan Kelas IIB Gresik. Sementara itu mereka menantikan persidangan berikutnya yang akan memiliki agenda pemeriksaan sejumlah saksi dari tim Jaksa Penuntut Umum. "Persidangan selanjutnya direncanakan minggu depan, kami harap semua saksi dapat datang dan menyampaikan kesaksian masing-masing," kata Hakim Ketua Bagus Trenggono. (yog)
Post a Comment for "Dituduhkan Pasal Porno, Pasangan Kumpul Kebo di Gresik Tetap Hadir Tanpa Pengajuan Eksepsi"