
Kepolisian berhasil menangkap seorang pembantu rumah tangga (PRT) yang diduga mencuri perhiasan dan uang tunai dari tuannya di Kembangan, Jakarta Barat, pada hari-hari terakhir ini. Penjahat berinisial RK (33), atau nama lengkapnya Rosita Kusumawati, diamankan oleh pihak kepolisian di daerah Blora, Jawa Tengah.
"Pelaku dengan nama Rosita Kusumawati berhasil diamankan," ujar Panit 4 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Iptu Muhammad Rizky Novrianto, lewat pernyataan tertulis yang diperoleh Kamis (17/4).
Selanjutnya, tersangka serta barang bukti sudah diantarkan ke Subdit Resmob Polda Metro Jaya guna mendukung investigasi yang lebih mendalam. Kepolisian pun bakal mempercepat penyelesaian dokumen kasus agar bisa diserahkan kepada pihak kejaksaan dengan cepat.
Sebagai akibat dari tindakannya, tersangka dituntut berdasarkan Pasal 362 KUHP atau Pasal 367 KUHP yang mengatur tentang Kejahatan Malingdanatau Maling Dalam Keluarga,dan dapat dipenjarakan lebih dari lima tahun.
Dia menyatakan bahwa polisi dengan cepat akan menyerahkan dokumen kasus kepada jaksa penuntut.
Sekilas laporan tersebut menunjukkan bahwa insiden berlangsung di Jl. Kembangan Elok 2, Kelurahan Kembangan, Jakarta Barat. Tindakan sang penjahat direkam oleh sistem pemantauan CCTV yang dipasang di area setempat.
Nampaknya, orang jahat itu memakai pakaian berwarna cream Dan si pelaku dengan celana hitam itu mengambil benda bernilai tinggi yang tersimpan di dalam laci. Benda-benda tersebut meliputi sebuah gelang emas seberat 12 gram serta uang tunai senilai 5.800 USD atau kira-kira setara dengan 15 juta rupiah.
Post a Comment for "Pencuri Dollar dan Perhiasan Berharga Majikan di Jakarta Barat Akhirnya Ditangkap"