zmedia

Djuyamto dan Tim Terima Rp22,5 Miliar dari Dugaan Suap Hakim Rp60 M: Ke mana sisa uang itu mengalir?

BeritaQ.com - Pasukan dari Kejagung saat ini tengah mengikuti jejak arus keuangan senilai Rp 60 miliar terkait dugaan kasus tersebut. suap hakim Terlebih lagi terkait keputusan penutupan kasus suap yang berhubungan dengan pemberian fasilitas ekspor kelapa sawit mentah (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

Menurut Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, penyelidikan lebih lanjut dijalankan dengan mendengar keterangan dari terdakwa serta saksi.

MSY, yang merupakan bagian dari tim hukum PT Wilmar Group, memakai rompi penjara setelah disebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap berkaitan dengan keputusan penghentian perkara korupsinya memberikan insentif ekspor CPO di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal ini terjadi pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025, di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA/HO-Kejaksaan Agung RI

"Pemanggilan terhadap para tersangka dan sekaligus menjadi keterangan untuk kasus tersebut dilakukan oleh penyidik setiap harinya," ujar dia di Kompleks Kejaksaan Agung pada hari Selasa, 15 April 2025.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah mengidentifikasi tujuh orang sebagai tersangka dalam dugaan kasus suap hakim tersebut. Orang-orang yang ditunjuk adalah WG (Wahyu Gunawan), seorang panitera muda di Pengadilan Negeri Jakarta Utara; MS, seorang pengacara; dan AR, juga berprofesi sebagai pengacara.

Berikutnya, MAN ( Muhammad Arif Nuryanta ) sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, bersama dengan tiga hakim lainnya; yaitu DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

Harli dari Kapuspenkum menyampaikan bahwa setelah dilakukan pemeriksaan sebelumnya, terungkap bahwa jumlah uang yang diserahkan oleh tersangka AR sebagai pengacara tersangka korporasi kepada tersangka MAN, yang pada waktu itu menjabat wakil ketua PN Jakpus, mencapai Rp 60 miliar dengan tujuan agar mendapat vonis yang lebih ringan dalam kasus tersebut.

Selanjutnya, ada tiga hakim yang ditetapkan sebagai tersangka, yakni DJU (صند Djuyamto ASB (Agam Syarif Baharuddin), serta AM (Ali Muhtarom) cuma mendapat duit suap secara keseluruhan senilai Rp 22,5 miliar.

Di samping itu, tersangka WG (Wahyu Gunawan), yang menjabat sebagai panitera muda perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dan berperan sebagai mediator antara tersangka MAN dengan AR, juga mendapatkan bagian sebesar 50.000 dolar AS dari tersangka MAN.

Berdasarkan data-data tersebut, dapat disimpulkan ada perbedaan dalam jumlah uang yang didapatkan oleh tersangka MAN dari AR dibandingkan dengan apa yang diperoleh ketiga hakim serta WG.

Oleh karena itu, penyidik Kejagung lanjutkan dengan mempelajari arus dana dari sisanya sebesar Rp 60 miliar yang sudah di distribusi ke para hakim dan panitera.

"Untuk mengetahui arus dananya, apakah memang tepat dia menerima sebanyak Rp 60 miliar atau tidak? Jika benar jumlahnya adalah Rp 60 miliar, kemudian uang tersebut pergi kemana? Pastinya informasi yang didapat dari para pelaku utama ini sangat penting guna mengkonfirmasi jalur dana tersebut," jelasnya.

Adapun pada Selasa kemarin, penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa tersangka WG (Wahyu Gunawan).

Kapuspenkum Harli mengatakan bahwa tersangka WG telah diperiksa sejak sekitar pukul 10.00 WIB untuk didalami atas perannya sebagai perantara tersangka AR dan MAN.

Mantan Ketua Pengadilan Tinggi Papua Barat tersebut pun tak mengecualikan peluang bahwa penyidik mungkin akan mengundang perwakilan korporasi yang telah dikenakan hukuman ontslag terkait skandal suap CPO.

"Kita akan melihat perkembangan selanjutnya. Saat ini, penyidik sedang mengkonsentrasikan diri pada para saksi serta tersangka yang telah diperiksa sebelumnya," ujarnya.

Sektor sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Abdul Qohar menyampaikan bahwa terduga pelaku dari DJU, yaitu ASB dan AM, adalah anggota majelis hakim yang memberikan keputusan ontslag. Mereka berdua menerima uang suap untuk membantu melancarkan keputusan itu. Harus disebutkan juga bahwasannya ada satu tersangka lagi bernama DJU dalam kasus ini.

Putusan pemecatan tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat pada hari Rabu, 19 Maret.

Dalam keputusan tersebut, tersangka korporat yang mencakup PT Wilmar Group PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk serta PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group telah ditunjukkan melaksanakan tindak yang sesuai dengan tuduhan utama ataupun sekunder dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Meskipun begitu, majelis hakim menganggap bahwa perbuatan tersebut tidak termasuk sebagai tindakan kriminal (ontslag van alle rechtsvervolging), sehingga para terdakwa dibebaskan dari tuduhan Jaksa Penuntut Umum.

Majelis hakim pun menginstruksikan untuk merestorasi hak-hak, posisi, kapabilitas, kehormatan, serta martabat para terdakwa sesuai dengan kondisi awal mereka. (ant/jpnn)

Apakah Kamu Telah Melihat Videonya Yang Baru Ini?

Post a Comment for "Djuyamto dan Tim Terima Rp22,5 Miliar dari Dugaan Suap Hakim Rp60 M: Ke mana sisa uang itu mengalir?"