zmedia

Petinggi Wilmar Group Dituduhkan dalam Skandal CPO, Kejagung Bongkar Peran Muhammad Syafei

BeritaQ.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengidentifikasi dan menetapkan seorang tersangka tambahan terkait dengan dugaan skandal suap yang berkaitan dengan proses hukum kasus korupsi fasilitais ekspor crude palm oil (CPO), yaitu minyak kelapa sawit murni. Tersangka baru ini adalah Muhammad Syafei (MSY), sebagai pengacara senior untuk Grup Wilmar.

Tindakan penetapan sebagai tersangka tersebut diambil sesudah penyidik dari Jampidsus Kejaksaan Agung melaksanakan pemeriksaan kepada MSY.

"Setelah memeroleh bukti yang mencukupi, penyidik sudah mengidentifikasi seorang tersangka bernama MSY sebagai pemegang posisi hukum di PT Wilmar," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar di komplek kejaksaan, Jakarta, pada hari Selasa (15/4) malam.

Kejaksaan sudah mengidentifikasi dengan total tujuh puluh delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Sebelumnya, Korps Adhyaksa telah mendakwa Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN); Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG); serta pengacara Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR).

Dan ketiganya adalah majelis hakim yang mengadili kasus putusan sebelumnya tentang suap dalam eksport Crude Palm Oil (CPO) yang mencakup perusahaan, yaitu Djuyamto sebagai Ketua Majelis Hakim, bersama dengan Agam Syarif Baharuddin dan Ali Muhtarom sebagai hakim anggotanya.

Qohar menyebut bahwa Basuki alias MSY memiliki peran dalam memberikan persetujuan atas dugaan suap oleh pihak PT Wilmar Group melalui kuasa hukumnya yaitu Marcella Santoso. Tujuannya adalah agar hakim dapat menghentikan atau mencabut kasus tindakan pidana korupsi eksportir CPO yang melibatkan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, serta PT Musim Mas Group. Ini semua terjadi pasca rapat di mana kuasa hukum Marcella Santoso bertemu dengan Ariyanto dan Syafei.

MSY di restoran Daun Muda dan pada waktu tersebut sdr MSY menyatakan bahwa dana yang dialokasikan oleh perusahaan sebesar Rp 20 miliar guna memperoleh hal tersebut.

putusan bebas," ucap Qohar.

Mengikuti diskusi sebelumnya, Ariyanto, Wahyu Gunawan, serta Muhammad Arif Nuryanto berkumpul di restoran seafood Layar Seafood Sedayu yang terletak di Kelapa GADING, Jakarta TIMUR. Di dalam rapat ini, Arif NURYANTO menyampaikan beberapa poin tentang masalah minyak Goreng tanpa disebutkan detail lebih lanjut.

bisa diputus bebas.

"Akan tetapi, kasus tersebut dijatuhkan Ontslag dan mengharapkan agar dana sebesar Rp 20 miliar itu dilipatgandakan tiga kali lipat, sehingga jumlahnya mencapaiRp 60 miliar," jelasnya.

Tim hukum Marcella Santoso berkomunikasi dengan Syafei, setelah itu mereka menerima penawaran tersebut untuk disiapkan dalam bentuk dolar Singapura serta dolar Amerika Serikat. Sekitar tiga hari kemudian, Syafei kembali menghubungi pihak pengacara Marcella guna memberitahukan bahwa jumlah uang yang diminta telah tersedia.

Berikutnya, tersangka MS menyampaikan nomor telepon tersangka AR kepada MSY. Sesudah terjadi komunikasi di antara tersangka AR dengan MSY, selanjutnya adalah AR.

Bertemu dengan MSY di area parkir SCBD, lalu MSY memberikan uang itu kepada AR," tegasnya.

Kejaksaan Agung secara langsung menahan Muhammad Syafei selama 20 hari kedepan di Rutan Salemba yang merupakan cabang dari Kejaksaan Agung, sesuai dengan Surat Perintah Tahanan bernomor 28/F.2/Fd.2/04/2025 tertanggal 15 April 2025.

Mohammad Syafei diduga menyalahi Pasal 6 Bab I Huruf A bersama dengan Pasal 5 Bab I serta Pasal 13 dan Pasal 18 dari UU No. 31 Tahun 1999 mengenai

Penegakan Hukum Terkait Kejahatan Korupsi sesuai dengan revisi melalui UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 mengenai Penanganan TindakPidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Post a Comment for "Petinggi Wilmar Group Dituduhkan dalam Skandal CPO, Kejagung Bongkar Peran Muhammad Syafei"