Jakarta, IDN Times - Sejumlah mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI) mengadukan dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berupa eksploitasi ke Kementerian HAM.
Kasus dugaan eksploitasi ini diduga dilakukan oleh Taman Safari Indonesia yang terjadi pada periode tahun 1970 hingga 1980-an.
"Kami tadi menegaskan permintaan maaf kepada mereka, karena kami harus meminta mereka menyampaikan testimoni. Testimoni tentang hal-hal yang menyebabkan trauma yang menyakitkan. Tidak mudah, tetapi kami membutuhkan itu. Kami membutuhkan statement langsung dari mereka yang menjadi korban," kata Wakil Menteri HAM, Mugiyanto Sipin, usai pertemuan, Selasa (15/4/2025).
1. Mantan pekerja sirkus yang hilang hak identitasnya

Dia juga menyoroti soal kesaksian para korban tentang berbagai aspek pelanggaran. Bukan hanya soal kekerasan saat mereka berada di OCI, tetapi juga adanya pelanggaran hak dasar seperti identitas.
"Padahal identitas seseorang itu adalah hak dasar. Mereka tidak tahu asal-usul. Ini yang harus jalan supaya mereka bisa mengidentifkasi keluarga mereka, diri mereka siapa," kata dia.
2. Akan cari keterangan dari pihak yang dilaporkan sebagai pelaku

Dia menyebutkan bahwa Kementerian HAM berusaha supaya tindakan serupa tidak lagi terulang di masa depan.
Selain itu, sebelumnya telah dilaporkan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) serta Komisi Nasional (Komnas) HAM; oleh karena itu, mereka akan melakukan koordinasi.
"Setelah memeriksa laporan dari para korban, kita juga perlu mengumpulkan keterangan dari pihak yang dituding sebagai tersangka. Langkah ini penting agar kita bisa mencegah insiden serupa terjadi lagi," jelasnya.
3. Tantangan regulasi

Dia menyebutkan bahwa kesulitan dalam melanjutkan kasus tersebut berada di bidang peraturan. Ini disebabkan oleh fakta bahwa ketika kejadian itu terjadi, Indonesia belum mempunyai undang-undang tentang Hak Asasi Manusia yang dikenal sebagai Undang-Undang No. 39 Tahun 1999.
"jadi hal itu terjadi di masa lalu jadi jika kita menerapkan undang-undang tersebut akan sulit," ungkapnya.
Meskipun demikian, ia menyebut bahwa perkara tersebut dapat dijalankan melalui ranah peradilan pidana berdasarkan KUHP atau Kitab Undang-Undang HukumPidana. Jika mereka memilih untuk mengambil langkah hukum, timnya akan memberikan dukungan.
Post a Comment for "Dugaan Eksploitasi, Pemain Oriental Circus Indonesia Temui KemenHAM"