BeritaQ.com - Serentetan informasi tentang kejadian di Jawa Timur (Jatim) dikemas dalam rangkaian berita paling diminati Jatim, hari Rabu tanggal 16 April tahun 2025.
Berita awal tentang pemilik Warkop D'Capil Cafe Tuban yang ditemukan tewas membusuk di dalam rumahnya pada hari Selasa, tanggal 15 April 2025 telah muncul.
Selanjutnya, dalam perkara perladangan ganja yang ada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, tiga tersangka mendapatkan sanksi penjara dengan durasi yang tidak sama pada sesi pemeriksaan tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025.
Berikutnya adalah insiden fatal yang terjadi di Tuban, Jawa Timur pada hari Selasa tanggal 15 April 2025.
Berikut adalah kabar paling populer dari Jawa Timur pada hari ini, Rabu (16/4/2025), yang tersaji di situs web BeritaQ.com.
- Dua Hari tak Bisa Dihubungi, Pria dari Tuban Ditemukan Meninggal Dunia di Rumahnya dengan Kondisi Prihatin

Pemilik Warkop D'Capil Cafe Tuban ditemukan tewas dan membusuk di dalam rumahnya pada hari Selasa tanggal 15 April 2025.
Shofiyyul Fu'ad (46), penduduk dari Kelurahan Kingking, Kecamatan/Kabupaten Tuban, ditemukan meninggal dunia di rumahnya yang terletak di Perumahan Tuban Permai, Kelurahan Gedongombo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban sekitar pukul 16:00 WIB.
Fu'ad yang merupakan pemilik dari Warkop D'Capil Cafe Tuban, ditemukan terbaring di lantai ruang tamu dalam keadaan jasadnya telah mengalami pembusukan dan ini dilakukan oleh seorang temannya.
Teman dari korban, Roni (40), mengatakan bahwa dalam dua hari terakhir ini, korban tak bisa dijangkau melalui telpon maupun pesan WhatsApp.
Oleh karena keraguannya itu, dia akhirnya mengunjungi rumah korbannya yang terletak di Perumahan Tuban Permai.
"Dua hari tidak dapat dihubungi, saat saya periksa keadaan korbannya di rumah, ternyata orang tersebut telah dalam keadaan meninggal," jelas Roni.
Melihat temannya dalam situasi yang sangat menyedihkan, dia lalu berusaha mendapatkan bantuan dari orang-orang di sekitarnya dan juga menghubungi polisi.
Disampaikan pula bahwa sejauh ini korban belum pernah mengeluhkan rasa sakit. Menurut keterangan Roni, sampai saat ini korban tidak pernah menyebutkan adanya keluhan terkait keadaan kesehatannya yang kurang baik.
"Sebelumnya tidak diketahui apakah dia sedang mengalami penyakit apa saja, tetapi kemarin pernah menyebutkan bahwa dirinya sedang batuk," tambahnya.
Saat yang sama, Kapolsek Semanding AKP M. Lukman Hadi menyatakan bahwa berdasarkan perkiraan, korban sudah meninggal pada Hari Minggu lalu dalam insiden temuan mayat tersebut di rumah itu.
Baca Selengkapnya
2. Tanggapan Terdakwa Kasus Ganja di Semaruh Lumajang Pasca Penuntutan JPU Sebanyak 7 sampai 12 Tahun Penjara, Ada 'Celah'

Tiga tersangka kasus perladangan ganja yang ada di Desa Argosari, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang dikenakan hukuman yang tidak sama pada hari penjatahan tuntutan di Pengadilan Negeri Lumajang, Selasa (15/4/2025).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Prasetyo Pristanto mengajukan tuntutan terhadap tersangka Tomo dengan ancaman hukuman maksimal yaitu 12 tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar serta tambahan hukuman kurungan selama 5 bulan.
'Terdakwa Bambang divonis penjara selama 11 tahun serta harus membayar denda senilai Rp 1 miliar, tambahan 4 bulan jika tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut,' jelas Prasetyo ketika mengumunkan tuntutannya dalam Ruangan Sidang Garuda.
Selanjutnya terdakwa Tono mendapat hukuman minimal yaitu 7 tahun kurungan penjara serta denda sebesar Rp 1 miliar, dengan tambahan 3 bulan penjara jika tidak membayar denda tersebut.
Proses sidang yang diketuai oleh Ketua Hakim Redite Ika Septina bersama dengan seluruh anggotanya sedang berlangsung. Semua pengacara dari terdakwa turut serta dalam sidang tersebut.
Terdakwa pada perkara ini dikenakan hukuman sesuai dengan pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika.
Tiga individu itu dituduh secara ilegal atau bertentangan dengan peraturan melakukan penanaman, pemeliharaan, kepemilikan, penyimpanan, pengendalian, atau penyediaan narkotika golongan I dalam wujud tumbuhan seperti pohon ganja yang bobotnya lebih dari satu kilogram atau terdiri atas lebih dari lima pohon.
Peranan seluruh tersangka yaitu Tomo, Tono, dan Bambang dalam kasus ini adalah bertindak sebagai pemilik serta perawatan tanaman ganja.
Menyikapi tuntutan jaksa penuntut umum, pengacara terdakwa Bambang yaitu Feny Yudhiana berencana untuk membela kliennya atas tuduhan yang diajukan tersebut.
"Pernyataan tertulis akan disampaikan pada persidangan berikutnya. Karena tuntutan hukumannya lebih dari 5 tahun penjara, kita juga perlu menemukan jalur pertahanan yang tepat," jelas Feni.
Baca Selengkapnya
3. Tabrak Lari Mematikan di Tuban: Dua Sepeda Motor Bentrok karena Coba Melintasi Jalur Lawannya, Korban Berusia 65 Tahun meninggal dunia

Kecelakaan fatal terjadi di Tuban, Jawa Timur pada hari Selasa (15/4/2025).
Motor Honda Vario dan Suzuki Satria bersaing ketat sampai mengakibatkan seorang kakek berumur 65 tahun meninggal dunia, sedangkan seorang pemuda lainnya terluka.
Awal peristiwa terjadi ketika Wiji Tondo Leksono (65), seorang penduduk Desa Genaharjo, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, sedang berpergian dengan kendaraannya di Jalanan Desa Penambangan, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, menuju dari utara ke selatan.
Orang itu yang mengemudikan sepeda motor Honda Vario berwarna merah dan bernomor polisi S 2104 I, ingin melewati kendaraannya di depan dengan beralih ke jalur kanan.
Tetapi ketika memasuki lorong kanan, ditemukan sepeda motor Suzuki Satria ditumpangi oleh Zainul Fanani (21), penduduk Desa Ngino, Kecamatan Semanding, Kabupaten Tuban, bergerak dari timur menuju barat.
"Hendak melalui dengan mengambil jalur kanan, tetapi di hadapannya terdapat sepeda motor Satria yang tidak memiliki plat nomor," jelas Kanit Gakkum Satlantas Polres Tuban, Iptu Eko Sulistyono.
Setelah mengalami kecelakaan, Wiji Tondo Leksono terbaring di pinggir jalan.
Wiji berhasil dibawa ke RSUD Dr R Koesma Tuban, tetapi seiring perjalanannya nyawanya tak dapat diselamatkan dan akhirnya dia dinyatakan meninggal.
Pada saat yang sama, Zainul Fanani terluka dan dibawa ke Rumah Sakit Umum Dr R Koesma Tuban.
"Seorang korban dinyatakan tewas ketika dalam perjalanan ke rumah sakit, sementara yang lain menderita luka-luka dan memerlukan perawatan medis di rumah sakit," tambahnya.
Baca Selengkapnya
---
Berita Jatim dan Berita Viral lainnya
Informasi detail dan mengundang lainnya ada di Google News BeritaQ.com
Post a Comment for "JATIM TERPOPULER: Pria Ditemukan Tanpa Nafas di Rumah Sendiri, Misteri Kematian di Tuban Terungkap"