
BeritaQ.com Paman bernama Arkat (49) telah melakukan pelecehan seksual terhadap kedua keponakanya yang masih bersaudara di daerah Cilubang, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Bahkan lebih jauh lagi, pelaku ini sudah mengulangi perbuatannya tersebut sejak tahun 2018.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho menyebut bahwa Arkat melancarkan tindakan tersebut dengan menawari janji uang saku kepada keponakannya. Pada waktu itu, si korban yang kini telah berumur 20 dan 18 tahun, baru saja memulai pendidikan di tingkat sekolah menengah pertama.
"jadi dia dimintai uang saku. untuk jumlah pastinya kami masih menginvestigasi. berapakah tepatnya uang saku yang diberikan oleh paman tersebut," ungkap Aji kepada TribunnewsBogor.com di Markas Polresta Bogor Kota, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025.

Polisi menegaskan tidak adanya ancaman dari Arkat terhadap keponakannya tersebut. Korbannya kini akan menerima pendampingan guna mengurangi rasa trauma yang dialaminya.
"Sebelumnya memang tidak pernah ada. Kami sedang melakukan pemeriksaan yang lebih menyeluruh," katanya.
"Kedua korban adalah anak tanpa orangtua dan diasuh oleh paman mereka. Selanjutnya, Reskrims mengadakan visum untuk para korban dan saat ini penyelidikan sedang berlangsung pada tersangka. Kami memberikan dukungan terkait trauma yang dialami," jelasnya.

A telah diamankan pada hari Senin (14/4/2025) kemarin. Menurut Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Aji Riznaldi Nugroho, tindakan A terungkap setelah sang korban menceritakannya ke istri dari pelaku.
"Korbannya menceritakan hal tersebut kepada istri dari sang pelaku. Kejadian itu sendiri tidak terjadi kemarin namun korbannya melaporkan ke istrinya," ungkap Aji saat ditemui oleh TribunnewsBogor.com di Mako Polresta Bogor Kota, Selasa (15/4/2025).
Arkat berani melaksanakan perbuatannya tersebut mulai tahun 2018 lalu. Ia termotivasi oleh hasrat dan tanpa ampun mengancam kepercayaan keluarga dengan memperkosa keponakannya sendiri yang pada waktu itu baru duduk di bangku SMP.
"Pencabulan tersebut terjadi di rumahnya sendiri," katanya.
Saat ini, A telah ditangkap dan dipenjara di Mako Polresta Bogor Kota. Kepolisian juga berencana melakukan pemeriksaan medis pada korban guna menguji apakah tersangka pernah melakukan tindakan pelecehan seksual atau bukan.
"Setelah itu, Satreskrim menjalankan proses visum pada korban, sementara pemeriksaan terhadap tersangka pun sudah dimulai," jelasnya.
Sebelum ditahan oleh petugas kepolisian, A pernah diperlakukan dengan tidak baik oleh masyarakat setempat. Tetangga dari korban SR (27) menyebutkan bahwa insiden tersebut terjadi kemarin, Selasa (14/4/2025), di waktu Maghrib.
Saat itu, orang yang menjadi korban sedang berteriak meminta bantuan karena pamananya ingin menyeretnya untuk melakukan perbuatan tidak senonoh. Setelah mendengar kejadian tersebut, beberapa warga di sekitarnya terkejut bukan main.
"Kemarin waktu Maghrib, anak itu berlarian sambil berteriak ketika sedang dipaksa seperti itu," ungkap SR kepada TribunnewsBogor.com, pada hari Rabu (15/4/2025).
Sebagaimana dikenal luas, pelecehan seksual merupakan semua jenis tindakan dengan nuansa seksual yang tak diharapkan serta menciptakan perasaan tidak senang, tertekan, atau terancam pada pihak ketiga. Tipe-tipe gangguan ini dapat muncul dalam beragam wujud mulai dari aspek fisik, ucapan, nontujuan lisan, sampai ranah daring.
Pelakuasan seksual dapat berlangsung di hampir semua tempat seperti lingkungan kerja, pendidikan, angkutan bersama, area publik, dan sampai ke platform daring. Lebih jauh lagi, tindakan tersebut tak memandang batas umur, jenis kelamin, ataupun asal-usul seseorang; setiap individu memiliki potensi untuk menjadi mangsa.
Efek dari perlakukan tidak senonoh ini dapat merugikan dalam hal kesehatan fisik dan mental. Orang yang menjadi korban mungkin akan menanggung luka batin seperti trauma, tekanan emosional, perasaan bersalah, masalah dengan pola tidur serta ketidaktenangan pikiran.
Pelecehan seksual merupakan isu krusial yang mengharuskan partisipasi dari berbagai lapisan masyarakat. Melalui pendidikan, pemberian dukungan pada para korban, serta implementasi hukum secara ketat, kita dapat membentuk suatu lingkungan yang lebih terlindungi dan sejajar bagi setiap individu. (*)
Post a Comment for "Kronologi Mengejutkan: Saudara Kandung Yatim Piatu Diperkosa Paman Selama 7 Tahun Hanya Dimintai Uang Saku"