zmedia

Nikita Mirzani Secepatnya Dipulangkan Usai Laporan Reza Gladys: Apakah Kasusnya Tak Terbukti?

PIKIRAN RAKYAT - Nikita Mirzani terlibat dalam sebuah kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeret Dokter Reza Gladys. Pada kasus tersebut, dia dijuluki tersangka bersama dengan asisten Mail Syahputra. Akan tetapi, informasi berkembang bahwa Nikita Mirzani akan segera dibebaskan.

Sebelumnya, Nikita Mirzani dan Mail Syahputra secara resmi ditahan pada tanggal 4 Maret 2025, setelah menghadapi sejumlah proses penyelidikan sebagai orang yang dicurigai oleh aparat kepolisian.

Awalnya, durasi tahanan Nikita diatur sebanyak 20 hari. Tetapi, setelah itu periode tersebut diperluas hingga mencapai total 40 hari.

Pembatasan waktu tambahan ini akan efektif sejak tanggal 24 Maret 2025, termasuk untuk asisten Mail Syahputra. Kapolda Metro Jaya Bidhumas, Kombes Pol Ade Ary menyatakan bahwa pereguleran tersebut sesuai dengan aturan yang terdapat di Kitab Undang-Undang Hukum AcaraPidana tentang langkah-langkah penyelidikan.

"Penyidik dari Direktorat Reserse Cyber Polda Metro Jaya mulai tanggal 24 Maret hingga 40 hari berikutnya sampai dengan 2 Mei telah mengembangkan atau memperpanjang masa tahanan atas kedua tersangka, yakni saudara NM serta saudara IM," jelas Ade Ary saat ditemui di Polda Metro Jakarta.

"Saatinya, penyidik masih terus melanjutkan pemerodean kasus dan bekerja sama dengan jaksa penuntut umum guna memastikan kecukupan dokumen perkara," jelas Ade Ary.

Apabila laporan yang diajukan oleh Reza Gladys tidak dapat dibuktikan, maka Nikita Mirzani serta Mail Syahputra berpotensi untuk segera memperoleh kebebasan dari penangkaran mereka. Di sisi lain, ada pula informasi bahwa pada saat bersamaan, Nikita Mirzani telah memposting gambar di akun Instagram-nya dengan teks caption yang merujuk kepada kesuksesannya.

Kejanggalan Kasus Nikita Mirzani

Sebagaimana telah diberitakan, Polda Metro Jaya mengidentifikasi Nikita Mirzani beserta asisten-nya, IM atau disebut juga Mail, sebagai tersangka berdasarkan Pasal 27B ayat 2 bersama Pasal 45 ayat 10 dari Undang-Undang Informasi Teknologi Elektronik (ITE), di mana pasal tersebut bisa memberikan hukuman maksimal sampai enam tahun kurungan.

Di samping itu, Nikita Mirzani beserta asistenannya dikenakan Pasal 368 Kode Penjaraan Hindia Belanda yang berhubungan dengan Ancaman, selain dari pada Pasal 3 dan Pasal 4 dalam Undang-Undang Kejahatan Pencucian Uang (PPAT).

Menyikapi masalah yang berhubungan dengan Nikita Mirzani serta dokter Reza, pengacara berpengalaman Togar Situmorang menyatakan adanya hal mencurigakan di dalam kasus tersebut. Sebagaimana dia jelaskan lewat akun TikTok-nya, @togarsitumoranglawfirm, pada postingannya yang baru-baru ini.

"Undang-undang tentang pencucian uang ini terlihat aneh, sebab jika ancaman dan perampokan merupakan tindakan kriminal biasa antar orang perseorangan," ungkap Togar.

Togar pun menggarisbawahi alas an yang dipakai oleh Dr. Reza untuk merujuk pada pasal tentang ancaman dan penekanan saat melaporkan Nikita.

"Di tempat ini, kami melihat bahwa korban atau pelapor tersebut telah memberikan uang sebanyak dua kali, yaitu sekali melalui transfer dan yang kedua berupa tunai," jelas Togar.

Menurut dia, sangat vital untuk menggali hubungan yang ada di antara elemen-elemen berbeda dari kasus ini, lebih-lebih lagi motif di balik transaksi keuangan dr. Reza kepada Nikita Mirzani.

"Apakah benar korban tersebut mengancam? Atau jangan-jangan tidak?" ujar Togar.

Togar pun menegaskan bahwa kasus tersebut dimulai dari pernyataan Nikita tentang sejumlah informasi yang dia bagikan ke masyarakat.

"Peringatan ini sebenarnya diberikan untuk menginformasikan kepada publik supaya lebih waspada saat menggunakan suatu produk," jelas Togar.

Menurutnya, aspek pembukaan kasus ini cukup mengundang perhatian. Dia berpendapat bahwa Nikita tidak menyebutkan nama tertentu secara khusus, tetapi beberapa orang merasa tersinggung oleh informasinya.

"Menariknya, setelah NM berbicara, ada orang yang merasa tidak nyaman dengan keberadaan informasi itu dan kemudian menghubungi NM. Dari situ lah kesepakatan antara asisten Nikita terbentuk," ujar Togar.

Selanjutnya, Togar mengatakan bahwa Nikita memiliki kesempatan untuk lepas dari tuntutan hukuman jika dalam sidang mendatang dia bisa menunjukkan bahwa tak terdapat elemen penyuapan atau ancaman.

Sebaliknya, apabila hanya berupa suatu perjanjian untuk tidak mempublikasikan sejumlah informasi tertentu, hukum tidak dapat menghukum hal tersebut.

"Bila NM dapat menunjukkan bahwa hal ini tidak melibatkan pemberian suap atau ancaman, ia mungkin terbebas dari tuntutan hukuman," katanya. ***

Post a Comment for "Nikita Mirzani Secepatnya Dipulangkan Usai Laporan Reza Gladys: Apakah Kasusnya Tak Terbukti?"