zmedia

Perpanjangan SIM Hingga Tanggal 19 April 2025 Tetap Dapat Dilakukan, Temukan Lokasi SIM Keliling di Jakarta

JAKARTA, BeritaQ.com Masyarakat dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang kadaluarsa antara tanggal 28 Maret sampai 7 April 2025 mendapatkan peluang untuk memperbarui SIM-nya hingga batas waktu 19 April 2025. Informasi tersebut diumumkan lewat postingan resmi akun Instagram @korlantaspolri.ntmc.

Untuk pemegang SIM di mana masa berlaku berakhir antara 28 Maret sampai 7 April 2025, Anda bisa memperbarui SIM dalam periode 8-19 April melalui prosedur perpanjangan," demikian tertulis pada akun tersebut.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya pun menawarkan pelayanan SIM Bergerak di kelima daerah Jakarta pada hari Rabu (16/4), bertujuan untuk membantu warga lebih mudah mendapatkan fasilitas tersebut tanpa perlu membuat SIM baru.

Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta pada Tanggal 16 April 2025

Informasi yang diberikan oleh akun resmi TMC Polda Metro Jaya lewat platform X (Twitter) menyebutkan bahwa jasa SIM Keliling dapat diakses di tempat-tempat berikut:

  • Jakarta Timur: Di depan lobby gedung Dhanapala Kementerian Keuangan, di Jalan Senen Raya
  • Jakarta Utara: LTC Glodok
  • Jakarta Selatan: Tempat Kuliah Trilogi Kalibata
  • Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
  • Jakarta Barat: Mal Citraland

Pelayanannya aktif dari jam 08.00 sampai 14.00 WIB.

Ketentuan dan Ongkos Perpanjang STNK

Agar dapat memperbarui Surat Izin Mengemudi (SIM) lewat pelayanan mobile, publik diharuskan untuk mengantongi beberapa dokumen penting berikut ini:

  • KTP asli dan fotokopi
  • Kartu SIM lama yang masih valid
  • Biaya administrasi mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 2016:
    • SIM A: Rp80.000
    • SIM C: Rp75.000

Fasilitas ini hanya tersedia bagi pengemudi dengan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku hingga 7 April 2025. Apabila sudah melampaui batas waktu tersebut, pemegang SIM harus mengajukan aplikasi SIM baru ke Satuan Penyelenggara Administrasi Perkeretaapian (Satpas) atau lokasi lainnya yang ditentukan oleh otoritas terkait.

Di samping itu, tipe SIM B tak bisa diperbarui melalui pelayanan SIM Keliling sebab prosesnya wajib dilaksanakan di kantor Satpas dikarenai adanya perbedaan dalam hal administrasi serta tujuan penggunaannya.

Post a Comment for "Perpanjangan SIM Hingga Tanggal 19 April 2025 Tetap Dapat Dilakukan, Temukan Lokasi SIM Keliling di Jakarta"