zmedia

Profil: 3 Hakim Dicurigai Terkait Skandal Korupsi Minyak Goreng

BeritaQ.com , Jakarta - Kejaksaan Agung Republik Indonesia telah mengidentifikasi dan mendakwa tiga hakim terkait dengan kasus dugaan suap pengurusan perkara korups eksport CPO. korupsi minyak goreng Mereka ketiganya yakni Djuyamto, Agam Syarief Baharuddin, dan Ali Muhtarom, turut serta dalam sidang hakim yang mengadili kasus tiga perusahaan besar tersebut dengan hukuman ringan. pemutusan semua proses penuntutan hukum.

Pengumuman tentang penentuan para tersangka dilakukan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Abdul Qohar, pada Minggu malam, tanggal 14 April 2025. Ketiga individu tersebut dicurigai telah menerima suap terkait kasus yang menghubungkan antara Wilmar Group, Permata Hijau Group, serta Musim Mas Group—tiga entitas besar di sektor kelapa sawit.

"Kemarin malam sekitar pukul 11:30 WIB, tim penyidik sudah mengidentifikasi tiga individu sebagai tersangka," kata Abdul saat memberikan keterangan pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Peranan Ketiganya Dalam Putusan Bebas Kasus Suap Minyak Goreng

Insiden ini dimulai dengan keputusan kontroversial yang diumandangkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tanggal 19 Maret 2025. Ketika itu, panel juri mengungkapkan bahwa ketigaperusahaan tersebut telah melanggar hukum, namun mereka dinilai tak cukup bersalah untuk dinyatakan sebagai pelaku kriminal dan akhirnya dilepaskan tanpa hukuman.

Tiga hakim yang sekarang menjadi tersangka memiliki posisi penting di dalam majelis itu. Djuyamto Berperan sebagai Ketua Majelis, Agam Syarief berada di posisi anggota, sementara Ali Muhtarom menjadi hakim ad hoc. Penunjukan mereka dilakukan oleh Muhammad Arif Nuryanta, orang yang sebelumnya sudah dinyatakan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Pengaturan ulang untuk ketiga individu tersebut terjadi usai rangkaian pemeriksaan saksi dan pencarian barang bukti yang dimulai pada hari Sabtu, tanggal 12 April 2025. Sementara itu, Djuyamto datang ke KPK paling telat yaitu kira-kira pukul 18:30 Waktu Indonesia Bagian Barat, sesaat setelah diantar oleh petugas penyidik.

Sekilas Profil Para Tersangka

1. Djuyamto

Dilahirkan di Sukoharjo pada tanggal 18 Desember 1967, Djuyamto adalah seorang Hakim Tingkat Pertama yang berdinas di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dia telah menyelesaikan studinya dari jenjang sarjana sampai doktor di Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret (UNS) di Solo. Kiprah profesionalnya dimulai dengan posisi hakim di Pengadilan Negeri Tanjungpandan dan juga sempat ditugaskan ke Pengadilan Negeri Temanggung, Karawang, bahkan hingga ke Mahkamah Agung. Tahun 2019 ini dia aktif sebagai hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Terakhir, Djuyamto bertindak sebagai hakim dalam sidang pra-peradilan terkait sekretaris jenderal dari PDIP. Hasto Kristiyanto.

2. Agam Syarief Baharuddin

Agam Syarief merupakan alumni Universitas Syiah Kuala yang juga telah mendapatkan gelar master dari UNS. Dia sempat mengemban posisi sebagai Kepala Pengadilan Negeri Demak dan berkerja sebagai hakim di Pengadilan Negeri Sukoharjo serta Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Di waktu putusan kasus CPO dibuat, Agam sedang aktif sebagai salah satu anggota majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

3. Ali Muhtarom

Ali dilahirkan pada tanggal 35 Agustus 1972 (perlu diverifikasi kembali) dan berprofesi sebagai hakim pengadilan anti rasuah. Dia mulai bertugas di Pengadilan Negeri Kupang tahun 2017 sebelum dipindahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tahun 2020. Ali terkenal karena menjadi salah satu dari sedikit hakim tambahan yang mengurus kasus-kasus korupsi skala besar tersebut.

Terakhir kali Ali Muhtarom bertindak sebagai hakim dalam persidangan kasus dugaan ekspor gula yang melibatkan terdakwa Tom Lembong.

Ketiganya saat ini akan diringkus selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia, sesuai dengan surat perintah tahanan yang terbit pada tanggal 13 April 2025.

Hanin Marwah dan Raden Putri Alpadillah Ginanjar bersumbang dalam penyusunan makalah ini.

Post a Comment for "Profil: 3 Hakim Dicurigai Terkait Skandal Korupsi Minyak Goreng"