
DUBAI, BeritaQ.com Kementerian Luar Negeri RI mengungkapkan, setidaknya 19 pekerja migran Indonesia (PMI) menjadi korban eksploitasi di Dubai, Uni Emirat Arab.
Belasan warga negara Indonesia yang diduga menjadi pelaku kerja sex komersial (WSC) di Dubai pada periode Januari hingga Maret tahun 2025 telah dilaporkan.
Tujuh warga negara Indonesia sudah dikembalikan ke tanah air mereka. Kasus pengeksploitasian itu kini sedang diurus oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai.
"Dari 19 orang yang terkena dampak, tujuh sudah dikirim kembali ke Indonesia, sementara dua belas lainnya masih menjalani proses hukum mereka, dan sekarang diselenggarakan di tempat perlindungan KBRI Dubai," jelas Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia, Judha Nugraha, pada hari Selasa tanggal 15 April 2025.
Judha menegaskan bahwa Kemlu dan KJRI Dubai terus melakukan pemantauan atas kasus-kasus perdagangan manusia (TPPO) yang menjadi ancaman bagi WNI.
Berdasarkan pendapat Judha, jenis perdagangan manusia yang umum terlihat adalah Warga Negara Indonesia diiming-imbing untuk bekerja sebagai pengurus rumah tangga (PRT) dengan janji upah tinggi sehingga mereka bersedia meninggalkan pekerjaannya sebelumnya.
"Tetapi ternyata mereka setelah itu diantarkan kepada pialang manusia dan ditempatkan di lokasi pelacuran sebagai pekerja seks komersial," ungkap Judha dilaporkan. Antara .
KJRI Dubai diketahui sudah berkolaborasi dengan Divisi Investigasi Kriminal Kepolisian Dubai dalam rangka pembebasan korban dan pelaksanaan tindak pidana terkait kasus perdagangan manusia itu.
Pihak KJRI pun disebut aktif melakukan sosialisasi kepada kelompok PMI, agensi, dan komunitas WNI agar mewaspadai modus TPPO.
Judha menyebutkan bahwa KJRI Dubai dan KBRI Abu Dhabi sudah berkolaborasi dengan tokoh-tokoh masyarakat di UEA dan mendirikan Tim Penyuluhan bagi PMI.
Kementerian Luar Negeri menyarankan supaya tenaga migran Indonesia tidak dengan cepat tergoda oleh janji upah tinggi dan berpindah dari posisi kerjanya yang sah. Jika status mereka sebagai tenaga migran menjadi ilegal, maka risiko penyalahgunaan akan meningkat.
Untuk PMI yang berada di Uni Emirat Arab, Judha mengatakan bahwa KJRI Dubai sudah mempersiapkan diri. hotline +971 56 332 2611 serta rumah perlindungan untuk menangani keluhan warga negara Indonesia (WNI).
Post a Comment for "Puluhan WNI di Dubai Jadi Korban Eksploitasi, Digeret jadi Pekerja Seks"