
BeritaQ.com - Secara diam-diam, biaya tol Tangerang-Merak dinaikkan secara signifikan.
Efektif tepat pada jam 00:00 WIB tanggal 15 April 2025, kebijakan ini mencakup seluruh kategori kendaraan.
Direktur Astra Toll Tangerang-Merak, Rinali menyebut bahwa jumlah kenaikan tariff jalan toll tersebut tidak seragam, dikarenakan diukur menggunakan satuan nilai rupiah tiap kilomternya.
Kenaikan tariff jalan tol tersebut didasarkan pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum No. 176/KPTS/M/2025 yang membahas tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor serta penyesuaian biaya penggunaan jalan tol di ruas Tol Tangerang-Merak.
Perubahan ini dijalankan sesuai dengan penilaian periodik sambil mengakomodir faktor-faktor seperti keuntungan dari investasi dan perawatan jasa.
"Sebagai ilustrasi, untuk kendaraan kelas I yang menempuh jalur terpendek dari Cikupa hingga Balaraja Timur, tarifnya telah dinaikan dari sebelumnya Rp 3.000 menjadi Rp 3.500," demikian penjelasan Rinaldi seperti dilansir Kompas.com.
"Sementara itu, jarak termaksimal antara Cikupa dan Merak naik dariRp 53.500 menjadi Rp 58.000,tanpa memasukkan biaya integrasi," tandasnya.
Berikut adalah daftar biaya jalan tol untuk Tol Tangerang-Merak yang diperbarui pada tanggal 15 April 2025 di sepanjang jalur Tol Tangerang-Merak:
Cikupa–Balaraja Timur
Golongan I: Rp 3.500
Golongan II: Rp 5.500
Golongan III: Rp 5.500
Golongan IV: Rp 7.000
Golongan V: Rp 7.000
Cikupa–Balaraja Barat
Golongan I: Rp 6.500
Golongan II: Rp 10.000
Golongan III: Rp 10.000
Golongan IV: Rp 13.000
Golongan V: Rp 13.000
Cikupa–Cikande
Golongan I: Rp 18.000
Golongan II: Rp 28.000
Golongan III: Rp 28.000
Golongan IV: Rp 36.500
Golongan V: Rp 36.500
Cikupa–Ciujung
Golongan I: Rp 24.500
Golongan II: Rp 38.000
Golongan III: Rp 38.000
Golongan IV: Rp 49.500
Golongan V: Rp 49.500
Cikupa–SS Walantaka
Golongan I: Rp 28.000
Golongan II: Rp 44.000
Golongan III: Rp 44.000
Golongan IV: Rp 57.000
Golongan V: Rp 57.000
Cikupa–Serang Timur
Golongan I: Rp 35.000
Golongan II: Rp 55.000
Golongan III: Rp 55.000
Golongan IV: Rp 71.000
Golongan V: Rp 71.000
Cikupa–Serang Barat
Golongan I: Rp 39.500
Golongan II: Rp 62.000
Golongan III: Rp 62.000
Golongan IV: Rp 80.500
Golongan V: Rp 80.500
Cikupa–Cilegon Timur
Golongan I: Rp 48.000
Golongan II: Rp 75.500
Golongan III: Rp 75.500
Golongan IV: Rp 97.500
Golongan V: Rp 97.500
Cikupa–Cilegon Barat
Golongan I: Rp 55.000
Golongan II: Rp 86.500
Golongan III: Rp 86.500
Golongan IV: Rp 111.500
Golongan V: Rp 111.500
Cikupa–Merak
Golongan I: Rp 58.000
Golongan II: Rp 91.000
Golongan III: Rp 91.000
Golongan IV: Rp 117.500
Golongan V: Rp 117.500.
Post a Comment for "Ssst... Tarif Tol Tangerang-Merak Naik, Berlaku 15 April 2025 Mulai Hari Ini"