zmedia

3 Alasan yang Membuat Peserta BPJS Kesehatan PBI Non-Aktif Secara Otomatis, Ketahui Ini!

BeritaQ.com - Keanggotaan BPJS Kesehatan untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) dapat di-nonaktifkan secara otomatis pada beberapa situasi tertentu.

Kewajiban kepesertaan untuk segmen Program Bantuan Iuran (PBI) dari Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diatur melalui Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial (Mensos).

Segmentasi PBI merupakan skema jaminan kesehatan yang disediakan oleh pemerintah untuk warga kurang mampu dan fakir.

Maka, para peserta bisa mendapatkan layanan perawatan secara cuma-cuma di tempat pelayanan kesehatan tingkat awal (FKTP) serta rumah sakit rujukan tingkat lanjut (FKRTL) tanpa perlu membayar biaya bulanan.

Maka, faktor-faktor apa yang menyebabkan kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dihentikan?

Alasan peserta BPJS Kesehatan golongan PBI di-nonaktifkan

Asisten Deputi Bidang Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat dari BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah menyebutkan bahwa kepesertaan Program Bantuan Iuran (PBI) akan dihentikan sementara ketika pesertanya telah dinyatakan bukan lagi termasuk dalam kategori masyarakat kurang mampu.

Ini mengacu pada Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 21 Tahun 2019 terkait Ketentuan dan Prosedur untuk Mengubah Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan.

"Penyebab Pencairan Bantuan Individu (PBI) dihentikan adalah berdasarkan Surat Keterangan (SK) dari Menteri Sosial, karena peserta telah dikeluarkan dari daftar terpadu kesejahteraan sosial (DTKS)," jelas Rizzky kepada BeritaQ.com , Senin (14/4/2025).

Menurut Pasal 7 Permendikem Nomor 21 Tahun 2019, berikut adalah sejumlah alasan mengapa peserta PBI dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dapat di-non-aktifkan:

1. Peserta telah dikeluarkan dari daftar DTKS dengan alasan sebagai berikut:

  • Peserta telah dapat menanggung biaya iuran secara mandiri.
  • Peserta tidak ditemukan keberadaannya
  • Status peserta dari Jaminan Kesehatan PBI berubah menjadi pekerja yang menerima gaji, oleh karena itu biaya kepesertaannya akan ditanggung oleh perusahaan.
  • Peserta PBI dapat mendaftar secara mandiri untuk memasuki kelompok PBPU/Pekerja Bukan Penerima Upah/kategori mandiri di tingkat 1 atau tingkat 2.

2. Partisipan dari Program Bantuan Pemerintah telah meninggal.

3. Peserta BPJS yang didaftarkan memiliki pendaftaran ganda.

Bagaimana Menghidupkan Lagi Keanggotaan BPJS Kesehatan Untuk PBI Yang Sudah Dinonaktifkan

Apabila peserta PBI dari BPJS Kesehatan di non-aktifkan sedangkan mereka tetap berhak mendapatkannya, masyarakat memiliki kesempatan untuk melakukan proses reaktivitas atau menghidupkan kembali status kepesertaannya.

Peraturan itu merujuk pada Pasal 6 ayat (8) dari Permendagri Nomor 21 Tahun 2019.

" Partisipan Program Jaminan Kesehatan Nasional yang sudah tidak berlaku tetapi masih memenuhi syarat dan memerlukan pelayanan medis wajib menghubungi Dinas Sosial di tingkat kabupaten atau kota setempat guna menerima surat pengesahan dari instansi tersebut. ," bunyi Pasal 6 ayat (8).

Adapun pengaktifan kembali BPJS Kesehatan PBI bisa dilakukan dalam kurun waktu enam bulan, sejak kepesertaannya dinonaktifkan.

"Kepesertaan PBI yang telah dihapuskan paling lama 6 bulan sejak penetapan penghapusan dikeluarkan, dapat dilakukan reaktivitasi (pengaktifan kembali) dengan syarat ditemukan layak membutuhkan layanan kesehatan," kata Rizzky.

Meskipun demikian, apabila keanggotaannya telah tidak aktif selama lebih dari enam bulan, peserta diharuskan mengumpulkan berkas-berkas seperti KTP dan KK lalu menyerahkannya kepada Dinas Sosial guna pendaftarannya masuk ke dalam sistem DTKS.

Berikut adalah langkah-langkah untuk mengaktifkan kembali keanggotaan BPJS Kesehatan PBI:

  • Menelepon pusat layanan BPJS Kesehatan di nomor 165. Ini bertujuan untuk mengonfirmasi status peserta PBI JK.
  • Laporkan hal tersebut kepada Dinas Sosial di wilayah Anda sambil menyertakan Kartu Keanggotaan JKN, KTP, serta KK.

Rizzky mengatakan bahwa setelah peserta menyerahkan dokumen tersebut, dinas sosial lokal kemudian akan melaksanakan proses verifikasi.

"Bila peserta tetap memenuhi syarat, selanjutnya dinas sosial akan mengeluarkan surat pengesahan kepada BPJS Kesehatan agar dapat merestart kembali status kepesertaannya," jelasnya.

Post a Comment for "3 Alasan yang Membuat Peserta BPJS Kesehatan PBI Non-Aktif Secara Otomatis, Ketahui Ini!"