zmedia

Antisipasi Banjir Botol Plastik: Pemerintah Bali Melarang AMDK Kurang dari 1 Liter

BeritaQ.com , Jakarta - Pemprov Bali menerapkan kebijakan keras guna mempertahankan ekosistemnya dari bahaya limbah plastik, yaitu dengan mencabut produksi botol air minum siap saji ( AMDK ) dengan ukuran kecil, kurang dari 1 liter.

Dengan menggunakan Surat Edaran Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025, Gubernur Wayan Koster mengeluarkan kebijakan untuk melarang produksi Air Minuman Dalam Kemasan (AMDK) berkapasitas kurang dari 1 liter, mencakup juga jenis kemasan dalam bentuk gelas plastik yang sering terlihat di lokasi pariwisata serta area publik.

"Semua produsen harus saya kumpulkan. Mulai sekarang tidak diperbolehkan lagi untuk membuat minuman dalam kemasan berukuran satu liter atau di bawahnya. Yang seperti gelas ukurannya tidak boleh diproduksi lagi. Sedangkan galon masih bisa," jelas Wayan Koster pada tanggal 6 April 2025.

Pembatasan ini hadir sebagai tanggapan atas kenaikan yang signifikan. sampah plastik Di Bali, yang diperkirakan akan mencapai 1,2 juta ton pada tahun 2024, dengan kemasan AMDK ukuran kecil sebagai penyumbang terbesarnya. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di beberapa daerah sudah memenuhi kapasitas maksimalnya, sehingga permasalahan limbah tidak lagi sekadar ancaman tak terlihat, tetapi telah menjadi suatu keadaan darurat sungguhan.

Kenapa Kemasan Plastik Air Minum Dalam Kemasan Mengandung Bahaya?

Botol air mineral ukuran kecil tidak hanya susah untuk didaur ulang, namun juga bernilai ekonomis yang rendah, sehingga kerap terlupakan saat melakukan sortasi sampah.

Laporan Audisi Merek 2024 yang dikeluarkan oleh Sungai Watch mengindikasikan bahwa sebuah perusahaan penyedia Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) ternama telah membuang lebih dari 10.000 unit kemasan botol plastik di pulau Bali saja, serta total melebihi 39.000 barang mencakupi pembungkus sedotan dan straws plastik secara keseluruhan.

Plastik sekali pakai seperti sampah plastik ini kerap kali mengalami akhirnya di lautan, terseret oleh aliran Sungai atau dilempar angin dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang tidak tertutup. Dalam perairan laut, bahan plastik tersebut dapat pecah menjadi mikroplastik, yaitu butiran halus yang amat susah untuk dikendalikan dan sudah terdeteksi ada pada setiap tingkatan ekosistem laut, termasuk juga dalam tubuh manusia.

Menurut National Geographic Setiap tahun kira-kira 8 juta ton sampah plastik mengalir ke lautan, yang mana hal ini memperburuk pencemaran lingkungan, menewaskan makhluk di laut, serta mendongkel keseimbangan rantai makanan. Plastik berukuran mikroskopis tersebut sudah terdeteksi hadir dalam darah, paru-paru, bahkan feses manusia.

Larva ikan bahkan telah mencerna partikel plastik sejak tahap awal hidup mereka, mengundang keprihatinan baru terkait efek jangka panjangnya pada ekosistem laut.

Apa Solusinya?

Larangan dari Pemprov Bali ini adalah tahap penting, tetapi usaha harus diawali dengan transformasi kebiasaan para konsumen. Para peneliti serta tokoh lingkungan hidup from doctoral menganggapnya sebagai hal yang krusial. National Geographic Heather J. Koldewey, yang menjadi pemimpim kampanye, One Less Untuk meminimalkan pemakaian botol plastik sekali pakai, serta mengganti mereka dengan botol isi ulang yang terbuat dari bahan lebih awet.

Di samping itu, ada beberapa alternatif lain, seperti yang tertulis berikut.

  • Memperbaiki manajemen limbah serta proses recycling.
  • Mengkonsumsi air minum yang diisi kembali menggunakan Dispenser atau Galon.
  • Mencegah pembelian minuman dalam botol plastik kecil, terlebih lagi ketika sedang berada di perjalanan.
  • Menstimulasi para pembuat produk berpindah ke kemasan yang lebih baik untuk lingkungan.

Sesuai dengan penegasan Koster, dia menggarisbawahi komitmennya untuk menerapkan keterbukaan terhadap perusahaan-perusahaan yang gagal mentaati aturan, termasuk sanksi mencabut izin mereka serta mendistribusikan informasi tersebut secara luas di platform-media sosial.

"Gerakan Bali Bersih dari Sampah merupakan tindakan nyata untuk melindungi masa depan lingkungan di Pulau Dewata," ujarnya.

Bestari Saniya Rakhmi berpartisipasi dalam penyusunan artikel ini.

Post a Comment for "Antisipasi Banjir Botol Plastik: Pemerintah Bali Melarang AMDK Kurang dari 1 Liter"