zmedia

Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik Online di Indonesia

JAKARTA, BeritaQ.com - Saat ini Polda Metro Jaya sudah menerapkan sistem tilang elektronik yang dikenal sebagai Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), bertujuan untuk menangani sejumlah pelanggaran di jalan raya.

Dalam skema sanksi denda elektronik, para pengemudi yang melanggar aturan lalu lintas serta tertangkap oleh kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), akan segera menerima pemberitahuan lewat nomor WhatsApp mereka.

Ini bertujuan agar para pelanggar dapat menerima detail tentang pelanggarannya secara lebih cepat dan dalam waktu nyata.

Setelah memperoleh notifikasi, peserta bisa langsung mengajukan klarifikasi serta mendapat kode untuk membayar sanksi dari pelanggaran yang telah dilakukannya.

Harap diingat, pelanggar harus mengonfirmasi dalam jangka waktu 8 hari, entah dengan cara online lewat situs resmi ETLE Polda Metro Jaya, atau dengan berkunjung langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.

Jika tak melaksanakan konfirmasi, STNK bisa ditutup oleh sistem setelah tiga hari, serta otoritas berhak mengeluarkan sanksi tilang yang harus diselesaikan dalam jangka waktu 15 hari. Apabila terlewat batas waktu itu, maka status pajak pada STNK akan ikut diblokir.

Bagaimana jika ingin memeriksa sendiri atau mengetahui apakah kita tertimpa tilangan atau tidak?

Untuk mengetahui apabila kendaraannya tertutup tilang elektronik, para pengemudi dapat mengakses cek daring via situs web sah. https://etle-pmj.id/ .

  • Kunjungi laman https://etle-pmj.id/
  • Sertakan nomor plat mobil, nomor chasis, serta nomor mesin kendaraan tersebut.
  • Setelah diisi seluruhnya, klik "Periksa Data".
  • Apabila tak ditemukan pelanggaran, maka akan tampil pesan "No Data Available".
  • Apabila terjadi pelanggaran, akan dicatat waktunya, tempatnya, status pelanggarnya, dan jenis kendarannya.

Jika tertangkap oleh ETLE, Anda diwajibkan untuk membayarkan denda pelanggaran melalui Virtual Account Bank BRI (BRIVA). Berdasarkan informasi dari situs resmi ETLE, berikut adalah langkah-langkah pembayaran denda tilang elektronik:

Metode pembayaran ETLE melalui Kantor Bank BRI:

  • Dapatkan nomor urutan untuk bertransaksi di kasir dan lengkapi formulir setornya.
  • Masukkan 15 digit Nomor Pembayaran Tilang di kotak "Nomor Rekening" serta Jumlah Setoran Denda Tilang Elektronik pada formulir deposito.
  • Berikan formulir penyetoran ke petugas bank BRI. Petugas tersebut akan memvalidasi transaksinya.
  • Simpan Struk Penyetoran setelah diverifikasi sebagai bukti pembayaran denda tilang elektronik yang resmi
  • Kuitansi setoran diberikan kepada petugas ETLE guna dipertukar dengan barang bukti yang telah disita.

Bayarkan sanksi pelanggaran lalu lintas secara elektronik melalui mesin ATM Bank BRI:

  • Masukan kartu debit BRI serta kode rahasia Anda
  • Pilih opsi Transaksi Lain > Bayar > Lainnya > BRIVA - Masukan 15 digit nomor denda tilang Anda.
  • Pada halaman konfirmasi, periksa kembali bahwa informasi mengenai sanksi pelanggaran lalu lintas elektronik telah benar sebagaimana mestinya, termasuk No. Briva, Nama Pemilik Tilang, serta Total Biaya yang harus dibayarkan.
  • Ikuti petunjuk ini untuk melengkapi proses pembayaran. Salin struk ATM sebagai bukti resmi metode pembayaran e-tilang dan simpan dengan baik.
  • STRUK ATM resmi diberikan kepada petugas ETLE guna dipertukar dengan barang bukti yang telah disita.

Langkah-langkah Membayar E-Tilang Lewat Mobile Banking BRI:

  • Login aplikasi BRI Mobile
  • Pilih Menu Mobile Banking BRI > Bayar > BRIVA - Masukan 15 digit nomor denda tilangan
  • Masukan nilai pembayaran berdasarkan besaran denda tilang elektronik yang wajib dikirimkan. Proses transaksi akan gagal apabila pembayarannya tak cocok dengan total denda titipan.
  • Masukkan PIN
  • Simpan pemberitahuan SMS sebagai dokumen pembayaran untuk e-tilang
  • Perlihatkan pemberitahuan SMS kepada petugas ETLE guna dipertukar dengan benda bukti yang telah disita.

Post a Comment for "Cara Mudah Bayar Denda Tilang Elektronik Online di Indonesia"