zmedia

Hakim Djuyamto: Hunian Mewah dengan Lift Eksklusif dan Kolam Renang Pribadi

BeritaQ.com, JAKARTA - Pemimpin Majelis Hakim Pengadilan Tindak_pidana_keuangan_Jakarta_Pusat_Djuyamto_diamankan_oleh_tim_Kejaksaan_Agung_(Kejagung)_dari_sebuah_apartemen_di_Kemang,_Jakarta_Selatan_pada_Hari_Minggu_tanggal_13_April_2025._

Djuyamto merupakan seorang hakim tingkat lanjutan yang dicurigai telah menerima suap dana usai mengabulkan putusan bebas untuk tiga perusahaan besar terkait perkara CPO atau minyak kelapa sawit.

Di samping menangkap paksa Djuyamto, tim dari kejaksaan pun menyelidiki tempat tinggal apartemen Hakim 'Yang Mulia'.

"Ya, di Kemang itu (tempatnya)," kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar saat dihubungi BeritaQ.com , Selasa (15/4/2025).

Pada surat pernyataan pengambilalihan barang bukti yang di terima BeritaQ.com Djuyamto bertempat di unit N 3203 Apartemen The Mansion yang berada di Kemang.

Dikutip dari situs Themansionatkemang.com, apartemen yang terletak di kawasan elite Kemang ini  terdiri dari 24 lantai dan 118 unit.

Disebutkan adanya unit terbatas dan eksklusif pada apartemen ini yang dilengkapi dengan lift privat.

Meliputi ruang fungsi, area gym, kolam renang, lounge, jacuzzi, serta ruangan sauna.

Tetapi belum jelas apakah apartemen Hakim Djuyamto dilengkapi dengan lift khusus.

Berada di jantung Kota Jakarta, apartemen ini dekat pula dengan beberapa mal terkenal seperti Lippo Mall Kemang, Blok M, serta Plaza Senayan.

Pantauan di Lokasi

Dari pantauan BeritaQ.com Di tempat tersebut, pada hari Selasa (15/4/2025), kegiatan apartemen yang berada di Jl. Kemang Raya, Jakarta Selatan seolah berlangsung dengan normal seperti biasanya.

Tidak terdapat perbaikan keamanan di kompleks perumahan yang dikaitkan dengan supermarket Kem Chicks dan beberapa toko lainnya yang letaknya di lantai bawah.

Gedung bertingkat 24 dengan dua menara yaitu Menara Utara dan Menara Selatan ini punya akses terpisah dari supermarketnya.

Kesempatan untuk mobil masuk juga tidak sama seperti halnya bagi pengunjung biasa.

Penduduk apartemen dapat memasuki area melalui jalur terbatas mereka sendiri.

Namun demikian, para pejabat pengelola apartemen menolak untuk memberikan keterangan mengenai operasi pencarian dan penyitaan tersebut.

"Sudah ada koordinasi dengan manajer kami, dan untuk saat ini pihak manajemen belum mau membahas hal tersebut," ujar seorang petugas keamanan yang bernama awalnya S sewaktu diwawancara.

Dia menyatakan tidak memiliki pengetahuan tentang aktivitas yang dijalankan oleh penyidik Kejagung.

Namun, sekuriti tersebut menyetujui tentang detail pengambilan Hakim Djuyamto.

"Pihak kita pun demikian diam semuanya, hanya manajer saja yang mengerti. Mungkin karena jika memang (pihak Kejagung) berkoordinasi dengan manajemen, para penyedia jasa tidak akan mengetahui apa-apa," ungkapnya.

Urutan Kejadian Penyuapan Putusan untuk Melepaskan Tersangka Kasus Korupsi Minyak Kelapa Sawit

Pada kasus pemberian suap yang berkaitan dengan dugaan korupsi perusahaan minyak goreng tersebut, pada mulanya Ariyanto Bakri sebagai kuasa hukum bagi tiga entitas CPO sempat berkomunikasi dengan Wahyu Gunawan, si Panitera dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Pengacara perusahaan tersebut mengharapkan ketua panel pengadilan yang diketuai Djuyamto memberikan hukuman bebas bersamaan dengan pembayaran sebesarRp20 miliar sebagai gantinya.

Wahyu setelah itu bekerja sama dengan mantan wakil ketua pengadilan negeri Jakarta Pusat yang kini menempati posisi sebagai kepala pengadilan negeri jakarta selatan, muhammad arif nuryanta.

Arif setuju dengan permintaan itu asalkan besaran uang suap bertambah tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar.

"Muhammad Arif Nuryanta setuju dengan permohonan itu agar ditetapkan penghentian penyelidikan, tetapi dia meminta jumlah uang sebesar Rp20 miliar tersebut dikali tiga menjadi total Rp60 miliar," ungkap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar saat memberi keterangan pada konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu (14/4/2025).

Para pengacara dari ketiga perusahaan sawit tersebut setuju dengan permintaan itu dan mengirimkan dana tersebut lewat Wahyu.

Arif juga mendapatkan 50.000 USD sebagai imbalan jasanya sebagai perantara.

Selanjutnya, Arif mengidentifikasi tiga hakim, di antaranya Djuyamto, yang akan memeriksa kasus itu.

Tiga hakim tersebut secara bersama-sama mengeluarkan putusan bebas sesudah menerima suap senilai Rp22,5 miliar.

Pada tanggal 19 Maret 2025, Majelis Hakim di Pengadilan TindakPidana Korupsi Jakarta Pusat yang diketuai oleh Djuyamto memberikan putusan bebas (ontslag van rechtsvervolging) terhadap tiga perusahaan besar dalam kasus suap eksportir CPO.

Ketiganya merupakan perusahaan konglomerat yang terdiri dari Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.

Tiga perusahaan besar tersebut pada akhirnya berhasil melewati semua tuduhan yang diajukan oleh Jaksa Agung, yaitu denda sebesar satu miliar rupiah untuk setiap perusahaan serta ganti kerugian senilai tujuh belas triliun rupiah.

Penulis: Abdul Qodir

Post a Comment for "Hakim Djuyamto: Hunian Mewah dengan Lift Eksklusif dan Kolam Renang Pribadi"